Tim dari Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap sembilan tersangka penyelundupan 159 kilogram (Kg) paket narkotika jenis ganja asal Aceh.

"Untuk penindakan kami yang pertama, itu hasil dari control delivery kami kemudian melakukan penggeledahan di salah satu rest area Bogeg di Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang pada Kamis 23 Juli 2020, dan ternyata ditemukan sebanyak 159 kg narkotika jenis ganja asal Aceh," kata Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar di Serang, Kamis.

Kapolda Banten mengatakan, penangkapan kesembilan tersangka penyelundupan ganja tersebut dilakukan di wilayah yang berbeda di antaranya di Serang, Jakarta, dan Bogor dengan peran berbeda-beda.

"Inisial tersangka yaitu SP (33), RN (31), MN (43), HN (39), FR (39) kelimanya adalah warga Aceh, sedangkan tersangka BY (35), YN (30) warga asal Jakarta serta AS (37) dan MR (31) dari Bogor," kata Fiandar.

Baca juga: Kecamatan Cibodas tingkatkan pengawasan pasca penggerebekan 200 kg sabu oleh BNN
Baca juga: Kecamatan Cibodas tingkatkan pengawasan pasca penggerebekan 200 kg sabu oleh BNN

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi pengiriman paket ganja asal Aceh menuju Jakarta.

Kemudian, pihaknya membentuk tim melakukan pemantauan sejak 3 bulan lalu untuk melakukan penangkapan dari Aceh sampai ke tempat tujuan pengiriman Jakarta dan Bogor.

"Untuk kronologinya kita tentunya melakukan pendalaman dan melakukan control delivery barang dari Aceh, kemudian terpantau sampai lampung menggunakan kapal fery untuk menyeberang ke wilayah Merak. Setelah itu kami melakukan penindakan," kata Susatyo.

Ia menyebutkan, bahwa timnya melanjutkan pemantauan sampai ke penerima di wilayah Cideng Jakarta Pusat dan sebagian paket tersebut dikirimkan ke Bogor.

"Lalu kami selidiki lagi agar kita tahu siapa penerimanya dan kami lakukan penangkapan berikutnya secara berturut-turut di tiga lokasi yang berbeda yaitu Jakarta Pusat, Bogor dan Banten," kata dia.

Selanjutnya, dikatakan Susatyo, modus yang dilakukan para tersangka yaitu dengan menyembunyikan ganja ke dalam peti dan empat buah panel Telkom untuk mengelabui petugas di lapangan.

"Untuk modusnya mereka menyamarkan dengan kemasan yang di masukan ke dalam panel untuk sinyal dan peti kayu," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari, satu unit mobil HINO warna merah dengan Nopol BA 9356 LO, satu buah peti kayu warna merah berisi 99 kilogram, empat buah panel fiber masing-masing berisi 15 kilogram ganja, dokumen pengiriman dan penerima, satu buah handphone, kartu ATM, satu unit Roda dua Yamaha Jupiter MX, Satu unit Honda Beat Street dan empat mobil Toyota Avansa.

"Mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta ancaman maksimum pidana mati," kata Susatyo. ***2***

Baca juga: BREAKING NEWS - BNN tangkap ratusan KG sabu di Banten
Baca juga: BNN amankan enam orang dari pengungkapan sabu di Tangerang
Baca juga: Gudang tempat penimbunan sabu ratusan KG di Tangerang baru beroperasi

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020