Kepolisian Resor Kota Besar Medan mengamankan seorang pria berinisial MBM (42) karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap kedua anak kandungnya.
 
"Tersangka diserahkan oleh pihak keluarganya sendiri ke Polrestabes Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing yang dikonfirmasi ANTARA, Selasa.
 
Adapun identitas kedua korban yakni NSH (10) dan KAH (9). Keduanya masih menduduki bangku Sekolah Dasar (SD).
 
Martusah mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka ini terungkap setelah ibu korban atau istrinya sendiri yang berinisial SF (33) menyaksikan secara langsung aksi bejat suaminya itu pada Minggu (26/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
 
Bertempat di dalam rumah SF, tepatnya di lantai dua di dekat tangga, SF melihat langsung tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya KAH dengan cara tersangka mempermainkan kemaluannya.
 
"Dengan posisi korban berdiri dan tidak memakai celana dalam, demikian juga tersangka tidak menggunakan celana," katanya.
 
Melihat kejadian tersebut, SF langsung berteriak dan memaki-maki tersangka. Kemudian saksi menanyakan kepada korban tentang kejadian tersebut dan korban mengakui bahwa korban telah dicabuli.
 
Kemudian SF juga mendengar pengakuan dari korban NSH bahwa dia juga telah dicabuli oleh ayah kandungnya tersebut sejak dua tahun lalu yang dilakukan pada saat SF tidak berada di rumah.
 
Cara tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban adalah dengan cara meremas-remas payudara korban dan mempermainkan kemaluannya sampai mengeluarkan sperma di kemaluan korban.
 
"Setelah rembuk keluarga, selanjutnya SF bersama keluarga membuat laporan di SPK Polrestabes Medan dan sekaligus menyerahkan tersangka," ujarnya.
 
Martusasah mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
 
"Untuk korban, sudah kami tanganin bersama dinas perlindungan anak bersama ibu korban," ujarnya.
 
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020