Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang menghibahkan dana sebesar Rp940 juta untuk 61 lembaga keagamaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020. 

Hal ini terungkap pada acara sosialisasi pelaksanaan hibah sarana keagamaan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Ponpes, Majlis Taklim, Masjid dan Mushola di aula Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Rabu (22/7/2020).

Bupati Pandeglang Irna Narulita yang hadir dalam acara itu mengatakan, bantuan hibah yang diberikan ini harus dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sarana keagamaan. 

"Kami konsen membangun sarana keagamaan, karena tempat itu untuk menuntut ilmu dalam membentuk karakter dan iman islam tunas bangsa," kata Irna.

Dikatakan Irna, Pandeglang merupakan daerah yang religius, tentu tidak sedikit lembaga keagamaan yang butuh dukungan dari Pemerintah. 

"Kita lakukan secara bertahap, selain fiskal terbatas, saat ini terikat oleh aturan Permendagri No.32 tahun 2011 telah diubah untuk ke lima kalinya no.99 tahun 2019  tentang pemberian dana hibah," ujarnya.

"Peraturan itu baik, namun mengikat, contohnya dibutuhkan sekarang tapi baru dapat bantuan tahun depan karena diajukan terkebih dahulu, dan haya satu kali untuk setiap lembaga dalam satu tahun," pungkasnya.

Sementara Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Samsudin mengatakan, dari 61 lembaga keagamaan terdiri dari 13 lembaga Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), 6 Mushola, 25 Pondok Pesantren, 17 Majlis Taklim. 

"Untuk 13 DKM Masjid sebesar Rp270 juta, 6 mushola Rp95 juta,  25 Ponpes Rp345 juta, 17 Majlis Taklim Rp230 juta," katanya.


 

Pewarta: Sambas

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020