Kapasitas ruang sel tahanan yang tersedia di Polres Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, kewalahan menampung para tersangka yang terus mengalami penambahan.
Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Sofyan Pape di Kendari, Selasa mengatakan kapasitas sel tahanan di Polres Kendari hanya untuk 20 orang, namun kondisi saat ini menampung tahanan Reskrim dan Narkoba sebanyak 50 hingga 70-an orang.
Dia mengungkapkan untuk mengatasi keterbatasan daya tampung ruang sel tahanan Polres Kendari maka sejumlah tahanan ditempatkan di sel-sel polsek yang dianggap memadai.
"Semua dampak virus Corona, yakni rumah tahanan negara (Rutan) tidak menerima tahanan titipan dari penyidik kepolisian. Sebelum penyebaran virus Corona ruang sel tahanan terkendali," kata Sofyan.
Kelebihan kapasitas penghuni sel tahanan memicu keprihatinan penyidik karena para tersangka berdesak-desakan dengan penuh kecemasan di tengah pandemi Corona.
Oleh karena itu, katanya, penyidik mengambil kebijakan untuk tidak menahan tersangka yang diyakini tak mempersulit proses penyidikan atau kooperatif.
"Ada tersangka hadir memenuhi panggilan (pertama) untuk dimintai keterangan tanpa dijemput atau dicari-cari. Hal demikian menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk tidak menahan yang bersangkutan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Sofyan Pape di Kendari, Selasa mengatakan kapasitas sel tahanan di Polres Kendari hanya untuk 20 orang, namun kondisi saat ini menampung tahanan Reskrim dan Narkoba sebanyak 50 hingga 70-an orang.
Dia mengungkapkan untuk mengatasi keterbatasan daya tampung ruang sel tahanan Polres Kendari maka sejumlah tahanan ditempatkan di sel-sel polsek yang dianggap memadai.
"Semua dampak virus Corona, yakni rumah tahanan negara (Rutan) tidak menerima tahanan titipan dari penyidik kepolisian. Sebelum penyebaran virus Corona ruang sel tahanan terkendali," kata Sofyan.
Kelebihan kapasitas penghuni sel tahanan memicu keprihatinan penyidik karena para tersangka berdesak-desakan dengan penuh kecemasan di tengah pandemi Corona.
Oleh karena itu, katanya, penyidik mengambil kebijakan untuk tidak menahan tersangka yang diyakini tak mempersulit proses penyidikan atau kooperatif.
"Ada tersangka hadir memenuhi panggilan (pertama) untuk dimintai keterangan tanpa dijemput atau dicari-cari. Hal demikian menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk tidak menahan yang bersangkutan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020