Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional di tengah pandemi COVID-19.

"Kita melindungi dan mempertahankan seluas 41.000 hektare lahan pertanian sawah mendukung Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B)," kata Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebak Iman Hidayat di Lebak, Senin.

Pemerintah daerah serius mendukung program ketahanan pangan nasional dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Selama ini, Kabupaten Lebak merupakan sentra lumbung pangan di Provinsi Banten, bahkan menyumbangkan ketahanan pangan nasional.

Karena itu, pemerintah daerah mempertahankan seluas 41.000 hektare sawah untuk mendukung Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sehingga tidak perlu adanya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Kami terus mempertahankan agar daerah sentra pangan tidak beralih fungsi lain, meski pembangunan berkembang dengan perluasan perkotaan," katanya menjelaskan.

Menurut dia, perda PLP2B itu tentu cukup kuat untuk melindungi areal persawahan agar tidak beralih fungsi menjadi perumahan, gudang, pabrik, sekolah dan perkantoran.

Sebab, perda tersebut untuk memproduksi ketahanan pangan juga lapangan pekerjaan masyarakat.

"Kami akan menolak perizinan jika investor menggunakan lahan PLP2B untuk pembangunan, karena sudah memiliki payung hukum perda itu," katanya menegaskan.

Ia mengakui, selama ini, terjadi penyusutan alih fungsi lahan, namun jumlah relatif kecil yakni 0,01 persen dari 47.750 hektare.

Meskipun demikian, pihaknya tetap penyusutan lahan tersebut dapat menjadikan ancaman pangan.

Pemerintah daerah akan memberikan sanksi bagi pemilik lahan jika terjadi alih fungsi sesuai dengan ketentuan perda itu.

Selama ini, Kabupaten Lebak menjadikan lumbung pangan di Provinsi Banten dan bisa memasok ketahanan pangan nasional ditengah pandemi COVID-19

"Kami menetapkan perlindungan lahan seluas 41.000 hektare dan bisa memproduksi pangan hingga 20 tahun ke depan," katanya.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lebak Rahmat Yuniar mengatakan pemerintah daerah tahun ini belum mengusulkan percetakan sawah baru untuk meningkatkan produksi pangan nasional.

Apalagi, saat ini terjadi bencana non alam yakni penyebaran COVID-19,sehingga anggaran relatif kecil.

Namun, pihaknya mengapresiasi percetakan sawah baru tahun lalu sekitar ratusan hektare di Kecamatan Cirinten dapat menyumbangkan ketahanan pangan.

"Kami berharap ke depan bisa merealisasikan percetakan sawah baru guna mendukung PLP2B," katanya.

Sementara itu, Ketua Kontak Tani Nelayan dan Andalan (KTNA) Provinsi Banten Oong Syahroni mengatakan pemerintah daerah harus melindungi lahan persawahan yang produktif menghasilkan pangan agar tidak dialihfungsikan untuk penggunaan lain.

Penyusutan lahan pertanian itu tentu berdampak terhadap peningkatan produksi pangan juga kehilangan mata pencaharian bagi petani.

"Kami minta pemerintah daerah dapat mempertahankan PLP2B dan jangan sampai terjadi alih fungsi lahan," katanya.
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020