Kepolisian Sektor Satui Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus satu orang wanita yang di duga kuat sebagai pelaku pembuang bayi di bantaran Sungai Satui.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki melalui Kapolsek Satui Iptu Wahyudi di Batulicin, Minggu, mengatakan pelaku yang diamankan itu diduga merupakan ibu kandung dari mayat bayi yang di temukan oleh warga saat hendak mancing.

Awalnya, ucap Kapolsek, pada Jumat (17/7) sekitar pukul 17.00 WITA, telah diterima laporan penemuan mayat bayi laki-laki, kemudian pada Sabtu (18/7) malam, sekitar pukul 22.00 WITA, anggota kepolisian melakukan penyidikan dengan memeriksa dua pelaku yang pertama kali menemukan bayi tersebut.

Hasil dari penyidikan, petugas melakukan penangkapan terhadap satu orang perempuan berinisial RV (20) yang diduga kuat sebagai pelaku.

Kemudian, perempuan yang diduga sebaga pelaku pembuangan bayi tersebut oleh pihak kepolisian dibawa ke Puskesmas Satui guna dilakukan Visum.

Dari hasil visum fisik pelaku, didapati tanda-tanda bekas melahirkan seorang bayi secara normal dan tanda-tanda lainnya yang menguatkan peluku sebagai tersangka.

"Pengakuan sementara dari pelaku bahwa yang bersangkutan membuang bayinya karena malu hamil di luar nikah, sehingga mengambil inisiatif minum obat penggugur kandungan," ujarnya.

Kapolsek terus mengatakan, saat pelaku hendak membuang air dijamban ternyata bayinya lahir dan jatuh ke sungai, namun pelaku tidak melakukan upaya menolong bayi tersebut.

Kini pihak kepolisian sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka pembuang bayi dan yang bersangkutan menjalani proses hukum dengan ancaman pidana penjara kurungan paling lama sepuluh tahun.

"Tersangka sudah kami lakukan penahanan guna melengkapi berkas acara pemeriksaan terhadap pidana yang dia lakukan," tutur perwira pertama Polri itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono/Sujud Mariono

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020