Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa salah satu pejabat Kementerian Perdagangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi importasi tekstil yang menyeret pejabat Bea Cukai Batam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis, mengatakan pejabat Kemendag yang dimintai keterangan yakni Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Sihar Dadjopan Pohan.
"Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang atau komoditas dagang," kata Hari.
Selain Sihar, tim Kejaksaan Agung juga memeriksa Tjing Ful alias Elna selaku Direktur PT Insani Mandiri Lestari dan Andreas D. Meza selaku Pengelola Gedung Apartemen Pangeran Jayakarta.
Kapuspenkum mengatakan materi pemeriksaan saksi seputar tata laksana proses importasi barang dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya.
Penyidik juga mencari fakta prosedur yang diatur oleh Kemendag dan bagaimana pelaksanaan di lapangan.
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, seperti jarak aman antara saksi dengan penyidik, penggunaan alat pelindung diri, masker, dan hand sanitizer.
Sebelumnya tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terhadap Mukhamad Muklas (Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam), Dedi Aldrian (Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam) dan Hariyono Adi Wibowo (Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam).
Kemudian Kamaruddin Siregar (Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam) serta Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima diketahui mengimpor 566 kontainer bahan kain dengan modus mengubah "invoice" dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk serta mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) tidak sah.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis, mengatakan pejabat Kemendag yang dimintai keterangan yakni Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Sihar Dadjopan Pohan.
"Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang atau komoditas dagang," kata Hari.
Selain Sihar, tim Kejaksaan Agung juga memeriksa Tjing Ful alias Elna selaku Direktur PT Insani Mandiri Lestari dan Andreas D. Meza selaku Pengelola Gedung Apartemen Pangeran Jayakarta.
Kapuspenkum mengatakan materi pemeriksaan saksi seputar tata laksana proses importasi barang dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya.
Penyidik juga mencari fakta prosedur yang diatur oleh Kemendag dan bagaimana pelaksanaan di lapangan.
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, seperti jarak aman antara saksi dengan penyidik, penggunaan alat pelindung diri, masker, dan hand sanitizer.
Sebelumnya tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tersangka terhadap Mukhamad Muklas (Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam), Dedi Aldrian (Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam) dan Hariyono Adi Wibowo (Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam).
Kemudian Kamaruddin Siregar (Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam) serta Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima diketahui mengimpor 566 kontainer bahan kain dengan modus mengubah "invoice" dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk serta mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) tidak sah.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020