Visiting Professor di Lee Kuan Yew School of Public Policy, National University of Singapore, Prof. Tikki Pangestu mengatakan kajian ilmiah produk tembakau alternatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sudah mendesak agar masyarakat mendapat informasi mengenai produk ini.

Prof. Tikki yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Riset Kebijakan dan Kerja Sama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan masyarakat juga berhak mendapatkan informasi akurat mengenai produk tembakau yang lebih rendah risiko daripada rokok konvensional. 

Prof. Tikki berharap kajian itu  melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait di industri produk tembakau alternatif, seperti pemerintah, pakar kesehatan, akademisi, pelaku usaha, dan asosiasi. 

"Semua pihak yang terkait pada industri produk tembakau alternatif harus duduk bersama dan secara kolektif mencari solusi. Jangan mempertahankan posisi masing-masing. Promosikan penelitian lokal untuk mendapatkan lebih banyak bukti ilmiah bahwa produk tembakau alternatif mempunyai manfaat," kata Tikki.

Tikki melanjutkan, khususnya perokok dewasa, berhak mendapatkan informasi yang terperinci terhadap produk yang mereka gunakan. Sebab, setiap manusia memiliki hak terhadap standar kesehatan yang tinggi, termasuk memiliki informasi tentang produk dengan risiko yang lebih rendah. 

"Kebijakan pengurangan bahaya tembakau adalah suatu tanggung jawab etika dan moral," ujarnya.    

Hak konsumen untuk memperoleh informasi sudah diatur dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Pada Pasal 3 Ayat B menyebutkan bahwa “Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi".

Selain mendorong penyebaran informasi akurat, Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin Kalimas, menyarankan pemerintah untuk menggunakan hasil kajian ilmiah sebagai acuan dalam pembuatan regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif. 

"Adanya regulasi khusus untuk mengatur produk tembakau alternatif supaya tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan penggunaan, sehingga tidak menjadi hambatan bagi inovasi. Konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat juga bisa memperoleh manfaat jika produk ini diatur dalam regulasi yang tepat," ucapnya. 

Saat ini, regulasi terkait produk tembakau alternatif hanya sebatas menetapkan tarif cukai, namun belum terkait produknya. Untuk itu, Fathudin menyarankan pembuat kebijakan dan lembaga negara yang berwenang untuk menerbitkan regulasi spesifik yang mengatur tentang produk tembakau alternatif. 

"Aturan untuk produk tembakau alternatif semestinya diatur secara terpisah dan berbeda dengan aturan rokok, karena kedua produk tersebut berbeda, baik dari karakteristik maupun risikonya. Dukungan dari pemerintah untuk segera mengatur produk tembakau alternatif berperan sangat penting dalam membantu mengurangi jumlah perokok di Indonesia," tutup Fathudin.
 

Pewarta: Ganet Dirgantoro

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020