Tim Reskrim Polresta Jambi menangkap tujuh orang kawanan pencurian toko perkakas dapur merek 'Krisbow' dengan cara membobol dinding rumah toko (toko) tempat berjualan peralatan tersebut.
"Kita berhasil menangkap sembilan pelaku pencurian dengan cara jebol dinding toko yang dijadikan target pencurian mereka," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian di Jambi Sabtu.
Pelaku pencurian toko perkakas merek Krisbow, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, awalnya ditangkap dan diperoleh barang bukti di salah satu rumah tersangka berinsial I.
Dari keterangan pelaku I tersebut, kemudian dikembangkan kasusnya dan akhirnya ada tujuh tersangka lainnya yang berhasil ditangkap, yakni R, RS, D, MA, I, M, Y. Selain itu juga dua tersangka perkara pertolongan atau penadah, yakni ED dan AS.
Dover menambahkan ketujuh pelaku ditangkap saat tengah melakukan penjualan barang bukti hasil curian, dengan harga murah. Di rumah tersangka I di kawasan Jalan Raden Mattaher, Rt 05, Kelurahan Rajawali, Jambi Timur.
"Anggota kami dapat informasi bahwa sedang ada transaksi penjualan peralatan dengan harga murah, tim langsung bergerak, dan menangkap pelaku pencuri serta penadah sekaligus sedangkan tiga pelaku lainnya kabur melarikan diri dan kini menjadi DPO Polda Jambi," kata Dover.
Selain pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti perkakas merek Krisbrow dari pelaku pencurian serta dari tangan penadah yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 60 juta. Atas kejadian tersebut, tersangka pencurian dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sedangkan pelaku penadah dikenakan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman empat tahun pidana penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020
"Kita berhasil menangkap sembilan pelaku pencurian dengan cara jebol dinding toko yang dijadikan target pencurian mereka," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian di Jambi Sabtu.
Pelaku pencurian toko perkakas merek Krisbow, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, awalnya ditangkap dan diperoleh barang bukti di salah satu rumah tersangka berinsial I.
Dari keterangan pelaku I tersebut, kemudian dikembangkan kasusnya dan akhirnya ada tujuh tersangka lainnya yang berhasil ditangkap, yakni R, RS, D, MA, I, M, Y. Selain itu juga dua tersangka perkara pertolongan atau penadah, yakni ED dan AS.
Dover menambahkan ketujuh pelaku ditangkap saat tengah melakukan penjualan barang bukti hasil curian, dengan harga murah. Di rumah tersangka I di kawasan Jalan Raden Mattaher, Rt 05, Kelurahan Rajawali, Jambi Timur.
"Anggota kami dapat informasi bahwa sedang ada transaksi penjualan peralatan dengan harga murah, tim langsung bergerak, dan menangkap pelaku pencuri serta penadah sekaligus sedangkan tiga pelaku lainnya kabur melarikan diri dan kini menjadi DPO Polda Jambi," kata Dover.
Selain pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti perkakas merek Krisbrow dari pelaku pencurian serta dari tangan penadah yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 60 juta. Atas kejadian tersebut, tersangka pencurian dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sedangkan pelaku penadah dikenakan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman empat tahun pidana penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020