Kabupaten Serang di Provinsi Banten menjadi kawasan zona merah penularan COVID-19 setelah adanya penambahan kasus positif sebanyak 32 orang menjadi 46 kasus positif.

"Untuk Kabupaten Serang, hari ini penambahan signifikan sebanyak 32, dari 14 menjadi 46 orang," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti di Serang, Jumat.

Ia mengatakan, penularan COVID-19 di Kabupaten Serang berasal dari kluster Tirtayasa yang ditularkan dari 1 OTG asal Penjaringan Jakarta yang kabur saat dinyatakan positif.

"Satu OTG tersebut menularkan sekitar 18 orang," kata Ati.

Kemudian, kata dia, dari kluster RS Panggung Rawi serta kasus lainnya.

Dengan demikian, kata Ati, di Kabupaten Serang sudah ada lebih dari 3 kluster.

"Tren kasus berpotensi risiko penularan yang besar oleh karena kluster atau transmisi lokal yang terus berkembang," kata Ati.

Ia mengatakan, sebaran kasus COVID-19 di Kabupaten Serang meningkat, sehingga Kabupaten Serang menjadi zona merah, karena berpotensi penularan besar.

Terkait adanya satu orang ASN Pemprov Banten yang dinyatakan positif COVID-19, kata Ati, Dinkes Provinsi Banten langsung melakukan tes usap (swab) dengan jumlah peserta yang diperiksa sebanyak 127 orang.

"Hasilnya dalam 4 sampai 5 hari ke depan," kata Ati.

Sedangkan dari pihak keluarga, Dinkes Banten juga sudah melakukan tes usap pada saat penelusuran (tracing) kontak.*
 

Pewarta: Mulyana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020