Semenjak adanya wacana pengumuman kenormalan baru (new normal) dari pemerintah, pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Serang Kota mengalami peningkatan dari hari sebelumnya.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto di Serang, Kamis mengatakan, sebelum ada rencana pengumuman dari Pemerintah terkait pemberlakuan kenormalan baru, Polres Serang Kota sempat membatasi pemohon pembuatan SKCK.

"Kita ada pembatasan selama dua bulan tepatnya mulai 01 April hingga 31 Mei 2020 mengikuti aturan yang berlaku. Mulai 1 Juni kemarin hingga hari ini rata-rata pemohon SKCK mencapai 100 peserta.," katanya.

Kapolres mengungkapkan, bahwa meski kenormalan baru di Kota Serang belum diterapkan, namun pihaknya tetap melayani dengan memberlakukan sesuai protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker serta mencuci tangan.

"Pemohon SKCK banyak yang datang, mau tak mau harus dilayani akan tetapi dengan menggunakan protokol kesehatan yakni jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan," katanya.

Ia mengatakan, pemohon SKCK tersebut didominasi oleh para pelajar lulusan tahun ini yang mencari pekerjaan.

"Pemohon yang membuat SKCK dari para pelajar yang baru lulus sekolah untuk mencari pekerjaan ditengah pandemi covid-19," katanya.

AKBP Yunus mengatakan, dalam hal ini peserta yang membuat SKCK harus mengikuti prosedur yang berlaku dan harus mematuhi aturan kesehatan COVID-19 yang terapkan oleh pemerintah.

"Mereka datang diberikan blanko, lalu isi blanko tersebut dengan disiapkan meja dan kursi yang sudah ditetapkan saling jaga jarak, ketika mereka sudah isi blanko kita proses dan kita suruh pulang. Tujuannya untuk menghindari penyebaran virus Corona," kata Kaporles Serang Kota.

 

Pewarta: Mulyana

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2020