Taksi

  • Selasa, 11 April 2017 15:57

Angkutan umum taksi terparkir di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Kota Serang, Banten (6/4). Maraknya transportasi online membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, bukan untuk membunuh atau memberangus keberadaan penyelenggaraan ankutan umum dengan aplikasi berbasis informasi, tapi justru meberikan payung hukum yang lebih transparan. ANTARAFOTO/Siti Cahaya Bestari/17

Berita Terkait