Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten menyiapkan dan merancang regulasi atau peraturan daerah (perda) terkait pembagian zona transportasi online dan pangkalan dalam waktu dekat ini.

Perancangan aturan tersebut, disiapkan pemerintah sebagai respons atas terjadinya perselisihan antara ojek pangkalan (opang) dan taksi online yang terjadi di daerahnya itu.

"Artinya kita pemerintah daerah walau secara aturan dari Permenhub 12 tahun 2019, tidak mengatur dalam mekanisme fungsinya ojek pangkalan dan online. Tetapi di situ ada mengatur hal teknis kepada keberadaan dari pada transportasi itu," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang Jainudin kepada ANTARA di Tangerang, Senin.

Baca juga: Polisi mediasi perselisihan Opang dengan taksi online di Tangerang

Ia mengatakan, regulasi yang akan dirancang oleh pemerintah daerah lebih mengatur kepada sisi zona penjemputan kegiatan ojek pangkalan dan online.

Sehingga, ini dapat menciptakan aturan yang bersifat adil serta berkelanjutan bagi seluruh ekosistem.

"Bahwa keberadaan transportasi online maupun ojek pangkalan ini menyangkut masyarakat. Sehingga saya pikir ini perlu juga dilakukan, disusun dalam rangka kebijakan daerah. Dalam rangka bagaimana pengaturan keberadaan ojek pangkalan dan ojek online ini bisa bersama-sama," jelasnya.

Ia mengungkapkan, dalam menyusun rancangan aturan transportasi ini pemerintah daerah tidak merubah sepenuhnya regulasi, melainkan menyusun aturan teknis baru dari turunan peraturan yang sudah ada.

Sebab, lanjutnya, keberadaan dari kedua jenis transportasi ini tidak dipungkiri mengalami perkembangan cukup signifikan.

"Pada prinsipnya bahwa pemerintah daerah harus mengakomodir terhadap keberadaan mereka semua, karena itu kepentingan masyarakat di Kabupaten Tangerang," tuturnya.

Baca juga: Tiga orang Opang diamankan polisi terkait penghadangan taksi online

Jainudin bilang, sebagai contoh dari rancangan regulasi ini lebih merincikan kepada zona atau jarak kewilayahan aktifitas dari kedua jenis transportasi tersebut. Kemudian sebagai penanda titik zona itu pihaknya akan membangun fasilitas halte khusus bagi penumpang.

"Iya, itu yang penting justru. Nanti akan kita melihat di dalam aturan itu sudah ada pembatasan mana yang menjadi lingkup layanan ojek pangkalan dan ojek online ini. Dan mungkin nanti kita juga akan memfasilitasi terkait lokasi seperti halte sebagai radius juga besaran tarif serta bentuk layanannya," papar dia.

Diketahui, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, telah memediasi dan menangani perselisihan antara opang dan taksi online tersebut.

Bahkan, pihaknya sudah mengamankan sebanyak tiga orang ojek pangkalan yang terlibat dalam insiden penghadangan penumpang dan pengemudi taksi.

Baca juga: Wabup Tangerang angkat bicara soal perselisihan opang dan taksi online

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan penelitian lebih lanjut guna mengungkap fakta dari perselisihan antara opang dan taksi online.

"Saat ini, kami sedang dalam proses penyelidikan, Insyaallah nanti yang terbaik kita upayakan agar intinya jangan sampai terjadi kembali. Dan saya mohon bersabar Menarik diri jangan termakan hasutan apapun sekecil apapun, serahkan kepada pihak kami kepolisian untuk menanganinya," ungkapnya.

Dari hasil klarifikasi dan mediasi dari insiden yang terjadi di kedua belah pihak. Ditemukan titik terang bahwa permasalahan itu dipicu atas perselisihan dan miskomunikasi terkait zona penarikan penumpang.

"Ada selisih kepahaman antara teman-teman dari ojek pangkalan dengan pihak dari driver online, dan saat ini kita mediasi teman-teman yang terlibat," katanya.

Sebelumnya beredar video di media sosial (medsos) yang menampilkan beberapa pengemudi ojek pangkalan yang menghadang sebuah kendaraan milik pengemudi taksi online di Stasiun Tigaraksa pada Jumat (25/7) lalu.

Dalam rekaman itu, sejumlah ojek pangkalan memaksa menurunkan penumpang ibu dan balita di tengah jalan dalam kondisi hujan.

Bahkan, mereka sempat terlihat mengancam dengan akan merusak kendaraan taksi online memakai batu yang ada di lokasi.

Atas kejadian tersebut, pengemudi taksi online itu terpaksa menurunkan penumpangnya di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Para ojek pangkalan berdalih, bahwa aksi yang dilakukannya tersebut merupakan tindakan tegas terhadap taksi online yang melanggar wilayah zona penjemputan penumpang.

Baca juga: Kemenkominfo upayakan solusi persoalan ojek online

 



Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026