Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mengklarifikasi dan mengakui sempat terjadi pemungutan biaya rapid test bagi masyarakat yang mengajukan surat bebas COVID-19 di Pelabuhan Bakauheni Lampung.
"Saya ingin mengklarifikasi mengenai permasalahan pemungutan biaya rapid test di Bakauheni memang benar sempat terjadi," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, di Bandarlampung, Sabtu.
Ia mengatakan, kejadian tersebut karena sempat ada penumpukan penumpang di Pelabuhan Bakauheni serta kurangnya informasi ditengah masyarakat mengenai persyaratan pelaksanaan perjalanan dinas.
"Sempat terjadi penumpukan masyarakat yang hendak menyeberang, dan informasi mengenai persyaratan penyeberangan tidak tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat, sehingga sempat terjadi pemungutan biaya di sebuah klinik untuk melakukan rapid test," katanya.
Ia menjelaskan, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung telah berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan, serta Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Lampung Selatan mengenai kejadian pemungutan biaya bagi masyarakat untuk melaksanakan rapid test, agar tidak terulang kembali.
"Terjadinya penarikan biaya awalnya merupakan kesepakatan bersama Gugus Tugas Lampung Selatan untuk mengurangi penumpukan masyarakat di Bakauheni, namun saat ini kami telah meminta agar kejadian tersebut tidak berulang dengan menyiapkan 150 buah rapid test bagi petugas yang berada disana," ucapnya.
Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dinas perlu memenuhi beberapa syarat salah satunya surat bebas COVID-19 yang dapat diurus di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung secara gratis.
"Stok rapid test mencukupi dan telah ada dana untuk pengadaan rapid test bagi masyarakat yang hendak mengurus surat bebas COVID-19, dan semua dilakukan secara gratis," katanya.
Dinkes Lampung klarifikasi kasus pemungutan biaya rapid tes di Bakauheni
Sabtu, 16 Mei 2020 21:47 WIB
Kejadian tersebut karena sempat ada penumpukan penumpang di Pelabuhan Bakauheni serta kurangnya informasi ditengah masyarakat mengenai persyaratan pelaksanaan perjalanan dinas