Jakarta (ANTARA) - Sejumlah organisasi profesi tenaga kesehatan meminta jaminan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai untuk menjamin keselamatan saat penanganan wabah COVID-19.
Pernyataan bersama lima organisasi profesi tersebut ditulis dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia Daeng M Faqih, Kamis (27/3) terdiri dari IDI, PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Ikatan Apoteker Indonesia tersebut menyatakan para tenaga kesehatan diminta untuk tidak melakukan penanganan pasien COVID-19 untuk melindungi keselamatan.
"Maka, kami meminta terjaminnya Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai untuk setiap tenaga kesehatan. Bila hal ini tidak terpenuhi maka kami meminta kepada anggota profesi kami untuk sementara tidak ikut melakukan perawatan penanganan pasien COVID-19 demi melindungi dan menjaga keselamatan sejawat," tulis pernyataan tersebut.
Imbauan tersebut mempertimbangkan kondisi kesehatan para petugas medis yang akan jatuh sakit dan berdampak pada terhentinya pelayanan penanganan pada pasien serta dapat menularkan kepada pasien.
Organisasi profesi berpendapat dalam kondisi wabah seperti saat ini kemungkinan setiap pasien yang diperiksa adalah orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan, atau pasien COVID-19.
Hingga saat ini, jumlah tenaga kesehatan yang terjangkit COVID-19 juga semakin meningkat dan bahkan sebagian meninggal dunia. Setiap tenaga kesehatan berisiko untuk tertular COVID-19.
Sejumlah organisasi profesi tenaga kesehatan minta jaminan APD tangani COVID-19
Jumat, 27 Maret 2020 21:14 WIB
Organisasi profesi berpendapat dalam kondisi wabah seperti saat ini kemungkinan setiap pasien yang diperiksa adalah orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan, atau pasien COVID-19