Tangerang (ANTARA) - Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) dari IDI Tangsel angkat bicara terkait kasus yang menjerat Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) FS
Anggota BHP2A IDI Tangsel dokter Bambang Eka Purnama Alam mengatakan, berdasarkan AD/ART organisasi IDI Tangsel, dirinya akan membawa permasalahan kasus hukum yang menjerat ketua IDI Tangsel ke Dewan penasehat.
"Karena ini bukan menyangkut masalah intenal saja kan tapi masalah hukum, berarti memang harus disikapi oleh Dewan Penasehat. Sejauh ini kita sudah koordinasi dengan dewan penasehat," ujar Bambang dalam keterangannya di Tangerang Senin.
Dilanjutkan Bambang, pihaknya akan mengadakan pertemuan internal untuk membahas masalah ini ke tim BHP2A dan dewan penasehat. Kata dia, Ketua IDI yang terjerat masalah hukum, bisa jadi akan ada skorsing.
"Ini bukan masalah citra IDI di Tangsel saja ya, tapi juga sebagai ketua di Tangsel yang menjadi ujung tombak di masyarakat malah tersandung kasus kan gimana gitu," ungkap Bambang.
Menurut Bambang, hal tersebut tentunya akan mengganggu roda organisasi. Karena akan membuat fatal dalam hal keputusan kebijakan.
"Dalam satu perkumpulan anggota IDI kan pelaksana kesehatan di dalamnya. Artinya kalau di Ketua saja terjadi pelanggaran hukum, apakah nanti akan ada atensi pada anggota yang lain. Sementara untuk kebijakan sendiri ada di tangan Ketua kan," tuturnya.
Saya sendiri, kata Bambang, akan terus berjuang menuntaskan masalah ini, karena jangan sampai pelindung IDI itu sendiri bermasalah dengan hukum.
"Kalau pandangan saya ini bukan masalah pribadi, tapi dia kan memegang tampuk kepemimpinan. Harusnya mawas diri dan mengundurkan diri, cabang dan dewan penasehat wajib memiliki keberanian untuk menyikapi hal ini," tegas Bambang.
"Anggota yang lain juga nantinya harus meminta klarifikasi ya. Sekali lagi bukan masalah pribadi tapi keanggotaan dia sebagai Ketua IDI Tangsel. Banyak loh anggota-anggota IDI yang dibawah naungan beliau kan," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, FS yang menjabat sebagai Ketua IDI cabang Tangsel ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis alkes yang merugikan pelapor YR sebesar Rp 2,8 Miliar.
Status tersangka ini diketahui dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kasus tersebut, yang beredar di kalangan wartawan. SP2HP ke-3 ini bernomor B/315/I/RES.1.11./2023/Ditreskrimum.
Kasus ini sendiri laporannya dibuat direktur sebuah perusahaan inisial YR pada 3 Agustus 2021 lalu, dan teregister dengan nomor LP/B/3715/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.