Pengurus Pusat Persaudaraan Alumni 212 belum dapat memastikan keabsahan surat pernyataan yang mengatasnamakan Ninoy Karundeng atas kejadian yang dialaminya.
"Saya juga baru dapet surat itu yang ada di atas materai. Tadi kita baru dapet, saya terus terang belum tahu keabsahaannya, kevalidannya," kata Ketua DPP PA 212 Slamet Ma'arif di Sekretariat PA 212, Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu.
Surat pernyataan yang terbit pada 1 Oktober 2019 itu ditulis tangan dalam dua carik kertas berikut materai dan salinan (fotocopy) KTP atas nama Ninoy Karundeng.
Surat tersebut berisi pernyataan bahwa Ninoy telah ditolong dan diselamatkan oleh DKM Masjid Jami Al Falaah dan tim medis serta warga usai penganiayaan terjadi.
Adapun luka memar dan lebam yang dialami adalah akibat kesalahan.
Penulis surat tersebut juga menyebut tidak akan menuntut serta mempermasalahkan kejadian ini dan semua sudah diselesaikan dengan baik.
Slamet mengatakan, jika surat tersebut benar ditulis oleh Ninoy, maka seluruh pihak yang kini diduga polisi terlibat menganiaya Ninoy harus dibebaskan.
"Kalau itu valid, ya berarti harus dibebaskan semua dong, kan dia menyatakan tidak ada paksaan, tidak ada kekerasan, di atas materai," katanya.
Menurut Slamet, sudah menjadi tugas polisi mencari informasi yang valid atau tidak.
Sementara ini, pihaknya masih agak kesulitan memvalidasi surat pernyataan tersebut.
"Karena kawan-kawan DKM kan ada di dalem semua rata-rata diangkut semua, dipanggil semua. Jadi itu tugas polisi juga membuktikan benar atau enggak," katanya.