"Bukan hanya pemangkasan TPS, akan tetapi juga besaran dan honor badan penyelenggara adhoc akan dirasionalisasikan," ungkap Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i ketika dikonfirmasi, Minggu.
Menurut Sujai, dari awal KPU Pandeglang merencanakan membentuk 2.201 TPS, setelah melihat besaran anggaran maka ditetapkan hanya 1.983 TPS.
Hasil dari penandatanganan NPHD dengan pemkab, kata dia, KPU Pandeglang hanya dapat anggaran Rp68,2 miliar. Nominal tersebut jika dibandingkan dengan kabupaten dan kota lain yang menyelenggarakan pilkada serentak jauh lebih kecil.
Dikatakannya, anggaran yang dialokasikan pemkab untuk pilbub, kalau dilihat angka secara akumulasi memang besar. "Apalagi kalau dikaitkan dengan kondisi Pandeglang saat ini yang masih memerlukan infrastruktur yang memadai, perbaikan sektor pendidikan, pertanian, kesehatan dan lainnya," katanya.
Ia menambahkan, anggaran dari pemkab untuk kesuksesan pilbup sebenarnya tidak terlalu besar apalagi kalau melihat regulasi Standar Biaya Masukan ( SBM ) yang menjadi ketetapan dan dipedomani KPU daerah.
"Selain itu, dukungan anggaran menjadi kebijakan pemerintah daerah dan hal tersebut diatur dalam UU Nomor 10/2016 tentang PerubahanKkedua atas UU 1/ 2015 tentang Penetapan Perppu pengganti UU Nomor 1 / tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU,” pungkasnya.