Banda Aceh (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap empat tersangka narkoba jenis sabu-sabu, tiga di antaranya residivis dan pernah dihukum dalam kasus serupa.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Boby Putra Ramadan Sebayang di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, keempat tersangka ditangkap di tempat dan waktu terpisah.
"Selain menangkap empat tersangka, kami juga mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 50,28 gram lebih," kata AKP Boby Putra.
Ada pun tiga residivis yang ditangkap tersebut yakni berinisial MI (27), warga Banda Aceh, pernah dihukum dua tahun penjara pada 2016. Serta Z (24), warga Aceh Utara, pernah dihukum empat tahun dua bulan penjara pada 2014.
Kemudian, RM (23), warga Banda Aceh, pernah dihukum dua tahun penjara pada 2015. Sedangkan seorang lagi berinisial A (23), warga Batam, Kepulauan Riau, belum pernah dihukum.
AKP Boby Putra menyebutkan penangkapan keempat tersangka berawal dari penangkapan tersangka A yang bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Peurada, Banda Aceh, pada 4 September 2019 sekitar pukul 00.15 WIB.
Dari pengakuan tersangka A, barang terlarang tersebut didapat dari tersangka MI. Sekitar dua jam kemudian, MI diamankan di kawasan Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
"Dari tangan tersangka MI, diamankan 1,2 gram sabu-sabu. Tersangka MI mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari Z dengan harga Rp1,6 juta," sebut AKP Boby Putra.
Dari pengakuan MI, polisi menangkap tersangka Z di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Dari tangan tersangka Z diamankan 38 gram sabu-sabu dalam 17 bungkusan plastik beserta timbangan digital.
Barang terlarang tersebut dibeli tersangka Z dari F yang kini masuk DPO polisi dengan harga Rp30 juta. Dari pengakuan tersangka Z, sebagian sabu-sabu tersebut sudah laku terjual," ungkap AKP Boby Putra Ramadan.
Tersangka Z juga mengaku menjual sabu-sabu tersebut kepada RM. Polisi akhirnya menangkap tersangka RM di kawasan Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Serta mengamankan 26 bungkus sabu-sabu.
Tiga tersangka residivis akan dituntut lebih berat lagi karena pernah melakukan tindak pidana serupa. Dan ke empat tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukumannya paling rendah lima tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara. Kami juga terus mengejar laki-laki berinisial F yang menjual sabu-sabu kepada tersangka Z," pungkas AKP Boby Putra Ramadan Sebayang.
Tiga residivis narkoba ditangkap Polresta Banda Aceh
Jumat, 6 September 2019 19:27 WIB
Selain menangkap empat tersangka, kami juga mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 50,28 gram lebih