Serang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah penyegelan SMPN 1 Mancak yang dilakukan oknum warga saat hari pertama masuk sekolah.
Intruksi untuk penegakan hukum sudah disampaikan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang dan Bagian Hukum Setda Pemkab Serang.
“Kami punya bukti kepemilikan lahan SMPN 1 Mancak. Kalau misalnya oknum warga itu yang melakukan penyegelan tidak puas, silakan gugat kita. Dia tidak mau menggugat. Ini harus diselesaikan dengan ranah hukum. Supaya tuntas,” kata Tatu melalui siaran pers, Senin.
Baca juga: Bupati Minahasa Christiani kagumi kuliner Serang
Baca juga: Bupati Serang dan Bupati Minahasa saling berbagi ilmu
Tatu menjelaskan, Dindikbud Kabupaten Serang pernah melakukan negosiasi, dan oknum warga yang pernah melakukan penyegelan telah berjanji tidak akan melakukan lagi.
“Tapi terulang. Saya sangat menjaga psikologis siswa. Tidak ada pilihan, pemda akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Menurut Tatu, kejadian penyegelan sekolah berulang, padahal sudah pernah dilakukan mediasi. “Ini bukan sekadar penggembokan lagi, dibuka lagi. Tapi psikologis anak yang harus kita jaga. Kita tetap, ingin menyelesaikan ke ranah hukum, supaya tuntas,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Serang sambut baik pembangunan wisata religi di Tanara
Baca juga: Menpar kembangkan wisata religi di Ponpes Tanara Serang
Pemkab Serang tempuh jalur hukum terkait penyegelan SMPN 1 Mancak
Senin, 15 Juli 2019 21:35 WIB
Kami punya bukti kepemilikan lahan SMPN 1 Mancak. Kalau misalnya oknum warga itu yang melakukan penyegelan tidak puas, silakan gugat kita. Dia tidak mau menggugat. Ini harus diselesaikan dengan ranah hukum. Supaya tuntas