Tangerang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (TK) Cikokol, Kota Tangerang, Banten, memberikan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris Edi Mulyadi, warga Nerogtog Pinang sebesar Rp24 Juta.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cikokol, Hasan Fahmi di Tangerang, Selasa, mengatakan, Edi Mulyadi merupakan pekerja sebagai buruh bangunan dan meninggal karena sakit.
Edi Mulyadi telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cikokol selama 12 bulan. Sebagai bentuk pelayanan, maka pada hari ini diberikan santunan jaminan kematian kepada ahli waris dengan penerima yakni istrinya, Dewi Rosmiyanah.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Banten berangkatkan 2.500 pemudik gratis
"Hari ini kita berikan santunan kematian kepada ahli waris sebagai bentuk komitmen kami kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Hasan Fahmi berharap, uang yang diterima dapat digunakan untuk keperluan keluarga. Sebab, Edi Mulyadi juga masih memiliki anak yang masih panjang masa depannya.
Selanjutnya, Hasan Fahmi juga mengajak masyarakat untuk melindungi diri dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab musibah yang dialami tak pernah diketahui datangnya. Sehingga perlu adanya pelindung dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Dewi Rosmiyanah mengucapkan terima kasih kepada BPSJ Ketenagakerjaan karena telah secara langsung memberikan santunan secara simbilos kepada keluarga.
Hal ini tentunya bisa meringankan beban keluarga karena anak Edi Mulyadi bisa menggunakan dana yang ada untuk keperluan di waktu akan datang.
Baca juga: 56 persen pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, per April 2019
Baca juga: 83,6 persen penduduk Indonesia tercakupi program JKN