Lebak (ANTARA) - Ketua Barikade Gus Dur Provinsi Banten Roji Santani mengatakan politikus Amien Rais tidak menyebarkan statemen-statemen provokatif yang bisa menyulut perpecahan bangsa pascapemilihan umum (Pemilu) 2019.
"Saya kira tidak pantas seorang Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais mengeluarkan pernyataan yang provokatif dan berpotensi memecah belah bangsa," kata Roji Santani saat dihubungi di Lebak, Selasa.
Pernyataan Amien Rais sangat membahayakan jika menggerakkan "people power" apabila terjadi kecurangan pada pilpres 2019.
Selama ini, KPU RI bekerja keras untuk melaksanakan pemilu dengan jujur, adil dan terbuka.
Bahkan, KPU RI saat ini tengah memproses penghitungan suara (real count), karena penetapan pilpres pada 22 Mei mendatang.
Barikade Gus Dur Banten meminta Amien Rais agar mempercayai kinerja KPU RI dan tidak mengeluarkan ancaman "people power" sebab "people power" tentu sangat merugikan bangsa sendiri, juga berdampak terhadap ekonomi masyarakat kecil.
Selain itu juga menimbulkan ketakutan di masyarakat dan dipastikan banyak investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia ditarik kembali.
Menurut dia, kemanusiaan lebih penting dibandingkan pilpres yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan jangan sampai Indonesia menjadi negara terpecah belah dan saat ini, berbagai negara terpecah belah hingga menimbulkan korban manusia.
Karena itu, Amien Rais sebagai pejuang reformis tentu lebih baik memberikan edukasi pendidikan politik yang baik dibandingkan pernyataan yang bisa menimbulkan perpecahan bangsa. Apalagi, Amien Rais juga tokoh bangsa, sebaiknya memberikan tauladan kepada masyarakat.
"Kita berharap Amien Rais menjadikan tokoh bangsa yang mampu mendamaikan juga memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa agar kehidupan masyarakat menjadi lebih baik dan sejahtera," kata Dewan Pakar ICMI Kabupaten Lebak.
Sebaiknya, kata dia, Amien Rais menempuh jalur hukum jika pasangan Prabowo-Sandiaga merasa dicurangi maupun dirugikan. Permasalahan yang menangani kecurangan pemilu sudah ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Apabila, pihaknya merasa tidak puas dengan hasil perolehan suara maka calon pilpres bisa mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pengajuan sengketa ke MK harus dibuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
"Kami minta Amien Rais menempuh jalur resmi jika ditemukan kecurangan yang dialami pasangan kandidat presiden dan tidak menyebarkan pernyataan yang memecah belah persatuan," katanya menegaskan.