Serang (ANTARA) - DPRD Provinsi Banten menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan empat raperda usul DPRD di ruang rapat paripurna DPRD provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Serang, Selasa (4/8).

Empat Raperda yang dibahas merupakan usulan dari Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV DPRD Provinsi Banten, yakni Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Banten Global Development (BGD) menjadi PT BGD (Perseroda).

Selanjutnya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo itu, diawali dengan penyampaian penjelasan dari komisi pengusul, kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Banten terhadap masing-masing Raperda.

Selanjutnya, Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi sebagai bagian dari proses pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Baca juga: Komisi II DPRD Banten jelaskan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo mengatakan bahwa, pembahasan Raperda merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Melalui pembahasan empat Raperda ini, DPRD Provinsi Banten berupaya menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Banten,” kata Yudi.

Setelah melalui tahapan pembahasan dalam rapat paripurna, DPRD Provinsi Banten menyetujui keempat Raperda usul DPRD untuk dilanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yudi mengatakan, melalui pembahasan empat Raperda tersebut, DPRD Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi legislasi dengan menghadirkan produk hukum daerah yang adaptif, berkualitas, dan mampu menjawab tantangan pembangunan, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Baca juga: Ketua DPRD Banten minta bank Banten terus perbaiki layanan



Pewarta: Mulyana
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026