Serang (ANTARA) - Komisi II DPRD Provinsi Banten memberikan penjelasan mengenai substansi pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil Provinsi Banten, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa.
Komisi II menilai usaha kecil memiliki peran yang sangat strategis dalam struktur nasional. Tidak hanya berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto, usaha kecil juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan merupakan salah satu jenis usaha yang tahan terhadap guncangan dan krisis.
"Hal ini dibuktikan pada tahun 1997 hingga 1999 di mana Indonesia mengalami krisis moneter, namun usaha kecil justru bertahan bahkan bertumbuh,” kata Ketua Komisi II DPRD Banten, Iip Makmur dalam rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Komisi II DPRD Provinsi Banten sebagai Pengusul Raperda tersebut.
Baca juga: DPRD Banten bahas Raperda penyelenggaraan pendidikan tingkatkan kualitas
Iip mengatakan, keberadaan usaha kecil dihadapkan pada berbagai tantangan seperti keterbatasan akses permodalan serta akses pasar, juga teknologi yang tidak memadai. Hal tersebut seringkali menjadi penghambat potensi pertumbuhan usaha kecil,” ucapnya.
Untuk itu, kata Iip diperlukan kebijakan dan regulasi yang terintegrasi bagi usaha kecil agar dapat memperkuat perannya dalam ekonomi dan memaksimalkan kontribusi terhadap kesejahteraan nasional.
"Sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang nomor 20 tahun 2008 dan disesuaikan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Yang kemudian diperbaharui melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, bahwa karakteristik dasar dari sebuah usaha kecil adalah terlihat dari skala usaha, keanggotaan dan peningkatan kapasitas ekonomi kerakyatan,” kata Iip dalam laporannya dihadapan peserta rapat.
Oleh karenanya, kata dia, dalam rangka menjalankan fungsi dan tanggung jawab untuk menghadirkan tata kelola usaha yang lebih baik terarah dan akuntabel, Komisi II DPRD Provinsi Banten merasa usaha kecil di Provinsi Banten perlu mendapat perlindungan, pengembangan, dan pemberdayaan dari pemerintah Provinsi Banten agar dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Pemprov Banten percepat regulasi kreatif dorong ekosistem inklusif
Sehingga, kata Iip, Komisi II DPRD Banten menyepakati perlu adanya peraturan daerah Provinsi Banten yang secara fokus mengatur mengenai perlindungan, pengembangan, dan pemberdayaan usaha kecil yang disesuaikan dengan sejumlah pembaharuan regulasi di tingkat nasional untuk menggantikan peraturan daerah Provinsi Banten nomor 2 tahun 2016 tentang pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil yang sudah tidak relevan.
Kemudian, kata Iip Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha kecil menunjukkan keberpihakan dari pemerintah terhadap usaha kecil yang juga sudah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di tingkat nasional.
“Tanpa adanya perda yang memandatkan kemudahan fasilitas serta subsidi, maka pemerintah Provinsi Banten menjadi sangat terbatas dalam mengalokasikan bantuan permodalan secara terencana dan berkelanjutan bagi usaha kecil dalam upaya memberdayakan sektor ekonomi kerakyatan,” kata politisi PKS ini.
Baca juga: DPRD Banten minta pemprov optimalkan BUMD untuk tambah PAD
Selain itu, Iip melanjutkan Komisi II juga memiliki beberapa catatan, saran, imbauan, serta harapan yang menjadi rekomendasi agar draft Raperda tersebut mendapatkan perhatian yaitu perlu dilakukan penggantian perda lama dengan raperda baru yang lebih komprehensif dalam mengatur pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan usaha kecil.
“Raperda ini akan menjadi dasar pijakan hukum yang berfokus kepada ekosistem usaha kecil. Raperda ini merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional yang mementingkan sinergitas antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung kemajuan perekonomian di Provinsi Banten,” ujarnya.
Raperda ini, tambah Iip memberikan kepastian nyata dalam perlindungan dan pemberdayaan agar para pelaku usaha kecil dapat memperoleh kemudahan yang difasilitasi oleh pemerintahan Provinsi Banten melalui peraturan daerah.
Baca juga: Anggota DPRD Banten minta MBG bagi santri diprioritaskan
Pewarta: MulyanaEditor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.