ANTARA - Gaji guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Cilegon, mulai Oktober 2026 naik menjadi Rp2 juta per bulan. Wali Kota Cilegon, Robinsar, Kamis (1/10), mengatakan penyesuaian gaji tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru PPPK paruh waktu, yang saat ini tidak diperbolehkan lagi mendapat gaji dari dana BOS dan hibah dari Pemkot Cilegon. (Susmiatun Hayati/Satrio Giri Marwanto/Rijalul Vikry)