Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tangerang segera menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan sesuai instruksi pemerintah pusat sebagai respons terhadap kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) secara global.

Kebijakan yang mengatur tentang pelaksanaan tugas aparatur sipil negara di pemerintah daerah (pemda) melalui skema kerja fleksibel WFH itu akan berlaku setelah dilakukan perumusan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"Nanti ada beberapa OPD yang bisa melaksanakan WFH, ada yang juga tidak. Kita rumuskan dan nanti kita beritahukan kepada publik," kata Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, Rabu.

Baca juga: Mendagri Tito terbitkan Surat Edaran ketentuan WFH ASN pemda

Ia mengatakan, secara umum Pemkab Tangerang siap melaksanakan implementasi dari kebijakan kerja fleksibel satu hari dalam sepekan guna mendukung efisiensi energi dalam negeri.

Namun untuk penerapan dari aturan tersebut, perlu dilakukan penyesuaian dan pengkajian menyeluruh agar pelayanan dasar di daerah Kabupaten Tangerang tidak terganggu.

"Ada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang tidak langsung menyentuh terhadap masyarakat itu akan kita berlakukan WFH. Tapi ada juga OPD terutama yang ada di wilayah seperti kecamatan, desa, kelurahan tetap menjalankan tugas seperti biasa waktunya sampai dengan hari Jumat," katanya.

Dia menambahkan, ada pegawai yang tetap bekerja dengan waktu normal antara lain, ASN di tingkat kecamatan, kelurahan, desa dan organ perangkat daerah seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) hingga Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Di dinas misalkan ada Disdukcapil masalah KTP, masalah surat nikah, terus juga di Bapenda masalah pajak, terus di DPMPTSP masalah perizinan, berikutnya di dinas-dinas lainnya yang langsung menyentuh kepada masyarakat tidak WFH," paparnya.

Baca juga: Gaji karyawan swasta/BUMN-BUMD wajib tetap penuh meski WFH

Sebagaimana kebijakan ini dirancang, yakni memberikan fleksibilitas satu hari WFH dalam lima hari kerja. Maka, pihaknya akan memilih memberlakukan WFH dibandingkan kebijakan work from anywhere (WFA) guna memudahkan pengawasan terhadap ASN tersebut.

"Yang WFH ya bekerja di rumah, tidak ke mana-mana supaya dia bisa stay ada di situ, terus juga tidak menggunakan BBM," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pelaksanaan tugas aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah (pemda) melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca juga: Pemprov Banten pastikan stok dan harga BBM tetap stabil


 



Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026