Serang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengungkap jaringan peredaran ganja berbasis media sosial Instagram dengan total barang bukti sekitar 3 kilogram di wilayah Pandeglang.
Dua pelaku berinisial BD (22) dan RA (28) ditangkap dalam operasi terpisah hasil pengembangan informasi masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan di Kota Serang, Jumat mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap BD pada 18 November 2025 di sebuah gang di Kalanganyar, Labuan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil ganja seberat 3,16 gram. “Berdasarkan keterangan BD, ganja tersebut didapatkan dari Sdri SS (DPO).
Baca juga: Cegah selundupan narkoba, BNNP Banten perketat jalur darat antarpulau
Pengembangan dilanjutkan ke rumah SS dan ditemukan tambahan ganja dengan total berat 511,84 gram serta satu timbangan elektrik,” ujarnya.
Pengembangan kedua mengarah pada transaksi ganja melalui pengiriman paket. Petugas mengamankan RF di Kantor Pos Saketi saat mengambil paket yang diakuinya milik RA.
“Paket tersebut kemudian ditelusuri ke rumah RA di Saketi. Setelah ditangkap, paket dibuka dan berisi ganja dalam tiga kotak dengan berat bruto total 2.243 gram,” jelas Wiwin.
Baca juga: BNNP Banten bongkar tiga jaringan peredaran narkoba lintas provinsi
Ia menjelaskan modus BD adalah sistem titip atau sebar paket yang sudah disiapkan oleh pemasok berinisial SS dan FS (keduanya DPO) dengan upah Rp10.000 per titik. Sementara RA bertransaksi melalui akun Instagram @CANNABIS dan bekerja sama untuk memasarkan ganja demi keuntungan finansial.
“Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Wiwin.
Menurutnya, pengungkapan sekitar 3 kilogram ganja tersebut diperkirakan menyelamatkan lebih dari 550 jiwa berdasarkan estimasi 5 gram ganja dikonsumsi satu pengguna. “Nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp55 juta,” tambah Wiwin.
Baca juga: 10 hektare ladang ganja di Mandailing Natal dimusnahkan
