Tangerang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten melakukan pemusnahan atas barang kena cukai ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp53,76 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Ambang Harahap di Tangerang Rabu mengatakan barang - barang yang dimusnahkan terdiri dari 33.210.360 batang hasil tembakau (rokok ilegal), 8.336 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 10.000 gram tembakau iris (TIS), serta 22 lembar resi hasil print out palsu.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan berada di bawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang," kata Ambang usai acara pemusnahan di ICE BSD City Tangerang.
Baca juga: Bea Cukai Soetta gagalkan ekspor benih lobster ilegal senilai Rp5,17 M
Menurut perhitungan Bea Cukai, lanjut Ambang, potensi kerugian negara dari sisi cukai akibat peredaran barang ilegal tersebut mencapai Rp38,87 miliar.
Selain kerugian materiil, peredaran barang kena cukai ilegal juga berdampak imateriil, antara lain mengganggu pasar industri rokok legal dan meningkatkan risiko kesehatan masyarakat akibat proses produksi yang tidak terjamin.
Sementara itu proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode co-processing, yaitu memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi antara 1.500–1.800 derajat Celsius. Metode ini memastikan seluruh barang musnah tanpa meninggalkan residu maupun limbah berbahaya.
Baca juga: Bea Cukai: Barang bawaan terdaftar di All Indonesia tetap diperiksa
"Bea Cukai menyebut langkah ini sebagai bentuk implementasi konsep Green Customs, yaitu kesadaran terhadap keberlanjutan lingkungan hidup," kata dia.
Kantor Wilayah DJBC Banten juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta seluruh pihak yang mendukung upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Banten.
“Dengan semangat kolaborasi, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara menyeluruh, baik di jalur distribusi Pulau Jawa dan Sumatera, pengiriman melalui perusahaan jasa titipan, maupun di daerah pemasaran barang kena cukai ilegal,” ujar Ambang.
Baca juga: WN Kamerun ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan petugas Bea Cukai
