Tangerang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten mengungkap modus baru peredaran rokok ilegal melalui pemanfaatan jasa ekspedisi sebagai jalur pengiriman.

"Kami mencatat adanya pergeseran pola distribusi rokok ilegal yang kini banyak memanfaatkan jasa ekspedisi sebagai jalur pengiriman," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten Ambang Priyonggo di Tangerang, Selasa.

Ia mengatakan pola pendistribusian lewat jasa ekspedisi membuat peredaran rokok ilegal menjadi lebih rapi dan sulit terdeteksi dibandingkan metode konvensional.

Baca juga: Bea Cukai Banten musnahkan 26 juta rokok ilegal senilai Rp34,8 miliar

Kendati demikian, pihaknya mulai memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi tersebut, termasuk menggandeng perusahaan ekspedisi untuk mencegah pengiriman barang ilegal.

"Kita antisipasi itu, maka kita tadi undang juga perusahaan-perusahaan jasa ekspedisi. Tujuannya untuk menyaksikan acara ini dan terus berkolaborasi dengan kita untuk mencegah, mendeteksi di awal," jelasnya.

Selain itu, Bea Cukai juga akan melakukan operasi dan penyisiran di pasar sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai rentannya terhadap tidak pidana penyelundupan barang ilegal.

"Kita lakukan operasi pasar, tapi juga pendekatan soft melalui sosialisasi, yang kita dorong adalah kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi barang yang legal," tuturnya.

Baca juga: Penyelundupan narkoba di Bandara Soetta libatkan tiga WNA

Ia mengatakan berdasarkan beberapa pengungkapan kasus, untuk wilayah Banten menjadi salah satu jalur distribusi barang atau rokok ilegal.

Barang-barang ilegal tersebut tidak hanya sebagai konsumsi lokal, melainkan juga dikirim ke daerah Sumatera melalui Banten sebagai perlintasan.

"Ada yang ditangkap di Sumatera itu juga kerja sama dengan kita, jadi kita itu enggak terputus dengan daerah-daerah lain," katanya.

Dalam hal ini, Bea Cukai telah memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan di wilayah Banten senilai Rp34,81 miliar. Produk berpotensi merugikan negara itu terdiri atas rokok tanpa cukai, minuman beralkohol, dan rokok elektrik.

Adapun barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 26.459.168 batang hasil tembakau. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25.059.168 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai, sementara 400.000 batang lainnya berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.

"Pemusnahan ini hasil sinergi sebenarnya Bea Cukai baik Bea Cukai Banten maupun dari Bea Cukai seluruh Indonesia karena kita kerja sinergi, kolaborasi. Selain internal Bea Cukai, kita juga dengan semua instansi terkait, yakni TNI, Polri, Kejaksaan, kemudian juga pemda," katanya.

Baca juga: Awal 2026, Bea Cukai Banten catat penerimaan Rp975,48 miliar



Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor : Bayu Kuncahyo

COPYRIGHT © ANTARA 2026