Serang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Banten, memberikan batas waktu satu hari kepada para pedagang di kawasan eks Terminal Cangkring untuk membongkar lapak mereka secara mandiri sebelum dilakukan penertiban pada Sabtu hari ini.
Kepala Satuan Tugas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, di Serang, Jumat, mengatakan apabila hingga batas waktu yang ditentukan masih ada pedagang yang bertahan, pembongkaran akan dilakukan oleh tim gabungan Pemkot Serang bersama TNI-Polri.
"Kami sudah sepakat dengan para pedagang, besok (Sabtu) akan dilakukan pembongkaran. Kalau ada yang tidak sanggup membongkar sendiri, akan kami bantu," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Serang siapkan langkah hukum ambil alih pengelolaan Pasar Rau
Wahyu menyebutkan, saat ini masih terdapat sekitar 30 hingga 35 pedagang di area luar yang belum membongkar lapak nya. Penertiban ini merupakan bagian dari proses relokasi pedagang ke dalam area Pasar Induk Rau sebelum pembangunan di kawasan tersebut dimulai.
Menurutnya, Pemkot telah menemukan jalan tengah terkait penempatan para pedagang di dalam pasar, setelah sebelumnya mereka menolak untuk dipindah ke lantai atas.
"Kami sudah panggil PT Pesona selaku pengelola pasar agar mengatur penempatan secara berbagi di lantai satu. Mereka saling geser sedikit-sedikit supaya semua kebagian tempat," jelasnya.
Untuk memastikan para pedagang tidak kembali berjualan di lokasi yang telah ditertibkan, Wahyu menegaskan pihaknya akan langsung melakukan pemagaran di sepanjang area tersebut.
"Area mulai dari ujung blok M Pasar Induk Rau sampai eks Terminal Cangkring akan kami pagar. Tidak ada lagi pedagang yang berjualan di irigasi apalagi di pinggir jalan," tegasnya.
Baca juga: 194 bangunan liar di bantaran Sungai Cidurian Tangerang dibongkar
