Tangerang (Antaranews Banten) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan pengawasan terhadap 94 apotek yang menjual obat keras daftar G tanpa mengunakan resep dokter, ini dianggap melanggar aturan.
"Sesuai SK Menkes No. 02396/A/SK/VIII/1989, maka perlu ada pembinaan terhadap pemilik apotek," kata Kepala Seksi Farmasi Pelayanan Kesehatan, Dinkes Kabupaten Tangerang, Muji Harja di Tangerang, Senin.
Muji mengatakan sesuai fungsi dan tugas instansinya bahwa memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pembinaan terhadap pengelola apotek yang melanggar aturan tersebut.
Dia mengatakan dalam pengawasan rutin, sejak tiga tahun terakhir mulai 2016 hingga 2018 bahwa sebanyak 94 apotek itu dianggap melanggar aturan.
Dalam catatan pihaknya bahwa pengawasan apotik itu yang telah melanggar yakni selama tahun 2016 sebanyak 48 apotik, tahun 2017 (36 apotik) dan 2018 (10 apotik).
Setiap pengelola apotik harus melayani pembeli tapi bila membeli obat daftar G tentu disertai resep dokter agar tidak dapat disalahgunakan, apalagi obat keras itu memiliki resiko tinggi.
Dia menambahkan dalam pengawasan tersebut, pihaknya juga melibatkan aparat Satpol PP setempat dan petugas kepolisian.
Petugas sering mendapatkan informasi dari warga bahwa apotek tertentu menjual obat daftar G tanpa resep dokter, sehingga petugas meluncur ke lokasi dan ternyata benar.
"Ini kejadian pada beberapa apotik di Kecamatan Rajeg, Mauk, Kosambi dan Kecamatan Balaraja," katanya.
Obat daftar G itu dibeli oleh remaja kemudian dimanfaatkan untuk mabuk-mabukan dengan cara dioplos mengunakan minuman berenergi sehingga meresahkan warga.
Muji mengatakan pihaknya selain memberikan peringatan, bila memang ada juga apotek yang masih melanggar aturan itu, maka izinnya perlu dipertimbangkan.
Menurut dia, bila terdapat bukti pembelian obat keras tanpa resep dokter itu langsung ditindak dan menyerahkan kepada BPOM untuk supaya kegiatan usaha ditutup sesuai kewenangan.