Serang (Antaranews Banten) - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan 4 orang tersangka yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu di tiga lokasi yang berbeda.
Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi di Serang, Rabu mengatakan, tim dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan 4 orang tersangka di lokasi yang berbeda pada Selasa (8/1) sore.
Menurutnya, lokasi pertama, tim berhasil amankan dua orang tersangka didalam kosan di Legok Kampung Sumajaya, Kecamatan Taktakan atas nama EG (20) laki-laki dan RK (18) laki-laki, dengan barang bukti yang ditemukan 1 paket klip bening berisikan shabu-shabu di dalam jaket tersangka EG.
Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB berhasil diamankan didepan kantor Disdukcapil Kabupaten Pandeglang atas nama tersangka IG (31) Laki-laki, dengan barang bukti 1 paket klip bening berisikan shabu-shabu dan 1 alat hisap sabu (bong) di dalam dasbord mobil.
Sedangkan lokasi ketiga dengan jam yang sama tim berhasil mengamankan satu tersangka di Kampung Cipacing Masjid, Desa Ciputri Kecamatan Kaduhejo Pandeglang atas nama DS (34) seorang perempuan, dengan barang bukti 7 paket klip bening berisikan shabu-shabu disimpan dalam kotak pink dan 7 paket klip bening berisikan shabu-shabu disimpan dalam tas warna pink.
"Alhamdulillah, atas informasi dari masyarakat empat orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dapat kita amankan secara bertahap. Saat ini semua tersangka beserta barang bukti kita amankan di Mapolda Banten untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Edy.
Polda Banten Amankan Empat Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Rabu, 9 Januari 2019 15:16 WIB
Informasi dari masyarakat empat orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dapat kita amankan secara bertahap