Tangerang (ANTARA) - Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia mengingatkan bahaya dari tradisi warga Jateng menerbangkan balon udara rayakan Lebaran, termasuk Idul Fitri 2025.
Direktur Teknik AirNav Idonesia Zainal Arifin Harahap dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Selasa meminta tradisi warga melepas balon udara saat menyambut Lebaran agar bisa mentaati peraturan tentang hal itu karena terkait keselamatan penerbangan jika dibiarkan tanpa kendali.
"Pemerintah sudah mengeluarkan aturan tentang perhubungan tahun 2018 tentang aturan balon. Dimana ini wajib diikuti seperti aturan pewarnaan, perizinan," katanya.
Baca juga: AirNav Indonesia mitigasi kemungkinan cuaca buruk di jalur penerbangan
Ia mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat, ditetapkan tidak boleh menerbangkan balon udara tanpa kendali.
Permenhub itu mengatur bahwa balon udara dapat diterbangkan dengan menaati berbagai ketentuan yang berlaku seperti adanya pelaporan kepada pihak berwajib terkait tujuan dari penerbangan tersebut.
Persyaratan menerbangkan balon udara antara lain, balon harus mempunyai warna khusus atau mencolok dengan tinggi maksimal hanya 7 meter.
Menurut dia bahwa penerbangan balon udara yang tidak memenuhi persyaratan atau melanggar aturan dapat dikenai sanksi hukum pidana.
"Selama festival masyarakat sudah kita beritahu untuk tetap mematuhi aturan tentang penegakan aturan balon udara itu. Dan berdasarkan data sebelumnya ada dua lokasi di antaranya Wonosobo dan Pekalongan, tetapi kita AirNav sudah hadir disana untuk memberikan sosialisasi hal itu," tuturnya.
Baca juga: AirNav Indonesia perkuat sinergi kelancaran navigasi penerbangan
Ia mengungkapkan bahwa sejauh ini penegakan aturan terkait penerbangan balon udara telah dilakukan. Terdapat puluhan kasus sudah masuk ke pengadilan untuk diproses hukum.
"Sudah ada beberapa kasusnya yang secara inkrah, dan bahkan di Pengadilan di wilayah Pekalongan dan Wonosobo sudah diberi hukuman pidana," ujarnya.
AirNav secara aktif melakukan sosialisasi tentang aturan dan bahaya balon udara terhadap penerbangan.
Sosialisasi dilakukan di dua daerah yang ada di Jawa Tengah yakni Pekalongan dan Wonosobo, sebagai wilayah yang dikenal dengan tradisi balon udara tersebut.
"Pengawasan ini sudah menjadi tugas kita bersama, dan kami juga selalu berkolaborasi dengan lembaga dan instansi terkait lain untuk sosialisasi tentang aturan balon udara," kata dia.
Baca juga: Festival Balon Udara 2024 di Banyumas diharapkan berkelanjutan