Tangerang (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Banten melakukan sosialisasi terkait pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik berlangsung mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Achmad Suhaely di Tangerang, Kamis, mengatakan angkutan barang yang terkena pembatasan di antaranya angkutan tanah, pasir, batu, bahan bangunan, hasil tambang, serta mobil barang dengan kereta gandengan.
Ada pun ruas jalan yang menjadi area pembatasan yakni jalur mudik seperti Jalan Raya Merdeka dan Jalan Raya Gatot Subroto yang menghubungkan Jakarta-Serang.
“Kami akan mengupayakan pembatasan operasional angkutan barang ini bisa berjalan maksimal. Terlebih pembatasan ini sangat penting untuk meningkatkan keselamatan sekaligus mengurangi risiko kecelakaan bagi para pemudik,” katanya.
Baca juga: Pembatasan truk sumbu tiga atau lebih di Tangerang mulai 24 Maret
Ia menjelaskan jika pembatasan operasional angkutan barang dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas di tengah meningkatnya mobilitas kendaraan selama arus mudik.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyosialisasikan pembatasan ini secara masif sekaligus melakukan persiapan lainnya yang dibutuhkan menjelang arus mudik Lebaran nanti,” ujarnya.
Baca juga: Banyak jalur mudik di Tangerang kondisi jalannya berlubang