Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Kuasa hukum korban pemalsuan surat tanah, Abraham Nempung meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, agar tidak memberikan penangguhan tahanan kepada mantan Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Sindang Jaya, Tumpang Sugian sebagai tersangka perkara tersebut.
"Tentu kami minta tidak ada penangguhan hukum, karena kami sangat kecewa kalau hak itu terjadi. Disini sudah jelas, Tumpang diancam dengan pasal 263 KUHPidana, 266 KUHPidana yang mana itu semua lebih dari 6 tahun, seharusnya tidak ada lagi ruang untuk dilakukan penangguhan," jelas Abraham di Tangerang, Kamis.
Ia mengatakan, kliennya atas nama Nurmalia, berharap agar proses hukum terkait perkara pemalsuan surat tanah yang dilakukan oleh mantan Kades Wanakerta ini bisa berjalan semestinya dan tidak memberikan celah kepada tersangka untuk melakukan penangguhan penahanan.
Baca juga: Kasus penggelapan surat tanah, Polda Banten tangkap Kades Bojong Catang
Jangan sampai, kata dia, seperti sebelumnya yang pernah terjadi ketika tersangka mendapat penangguhan penahanan pada 23 September 2024 di Polda Banten. Kendati, ia kembali bisa menghirup udara bebas dan aktif menjadi Kades.
Dia juga menegaskan, bila penangguhan penahanan kembali terjadi di ranah kejaksaan, maka pihaknya akan melayangkan surat terkait penolakan proses penangguhan tersebut.
"Kalau sampai iya (penangguhan), kami akan bersurat ke kejaksaan. Sebab, tersangka dalam hal ini sudah sering melayangkan penangguhan dan dikabulkan. Namun tidak berdasarkan alasan yang jelas," ungkap dia.
Dalam hal ini, tersangka kasus pemalsuan surat tanah Tumpang Sugian sendiri, kini sudah kembali ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jambe setelah Polda Banten melimpahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan Negeri.
Adapun alasan penahanan terhadap Tumpang di Kejari Tangerang, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Baca juga: Ditetapkan jadi tersangka, Kades Kohod belum berencana ajukan praperadilan
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah mengungkap motif dan modus yang dilakukan tersangka Tumpang Sugian dalam kasus pemalsuan surat tanah tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ajun Kombes Pol Dian mengatakan motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri.
"Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik," ujarnya.
Penangkapan tersangka ini berawal dari laporan korban, Nurmalia pemilik 3 bidang tanah di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta yang diduga diserobot kepala desanya sendiri.
Berdasarkan dari surat kepemilikan tanah seluas 4000 meter itu yang berganti nama Tumpang ketika mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat tanah melalui program ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022.
"Akan tetapi permohonan sertifikat tersebut tidak terbit sertifikat," kata Dian.
Atas perbuatan tersangka, polisi menyangkakan dengan Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun.
Baca juga: Korban pemalsuan surat tanah di Tangerang harap pelaku dihukum berat