Serang (ANTARA) - Eks Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Banten, Sarnata, dituntut 5 tahun penjara terkait kasus korupsi atas penyewaan lahan kosong untuk lapak pedagang di lingkungan Stadion Maulana Yusuf (MY).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Endo Prabowo, di Serang, Selasa, mengatakan terdakwa Sarnata dinilai telah terbukti secara sah bersalah sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Serang.
JPU memerinci, Sarnata dituntut pidana penjara selama 5 tahun, serta membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp107 juta.
Baca juga: Kadisparpora jadi tersangka, Wali Kota Serang hormati proses hukum
Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan," ucapnya.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi atas penyewaan lahan kosong untuk lapak pedagang di lingkungan Stadion Maulana Yusuf (MY) tersebut didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp564 juta.
Sedangkan terdakwa lainnya dari pihak swasta selaku penyewa lahan, Basyar Alhafi dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara subsidair 4 bulan penjara. Dan dituntut pidana tambahan berupa denda Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp456 juta atau pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan jika tidak bisa membayar dan hartanya tidak mencukupi.
Baca juga: Pemkot Serang beri pendampingan hukum untuk Kadisparpora
Kasus korupsi ini bermula pada 12 Juni 2023, terdakwa Basyar mengirim surat permohonan kepada Walikota Serang yang pada saat itu dijabat Syafrudin untuk kemudian disposisi kepada Sarnata selaku Kadisparpora Kota Serang.
Sarnata melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Basyar tanpa melalui prosedur. seharusnya pihak ketiga sebelum mengelola aset pemerintah harus membayarkan sewa minimal 2 hari sebelum penandatanganan PKS.
Kenyataannya uang sewa itu tidak dibayar, tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah sesuai dengan perhitungan jasa pelayanan penilai publik senilai Rp483 juta.
Sampai 9 Agustus 2024, jumlah kios yang sudah dibangun Basyar sebanyak 71 kios, dengan biaya sewa Rp12 juta per 5 tahun dan uang yang sudah terkumpul oleh Basyar sebesar Rp456,7 juta.
Akibatnya negara merugi hingga Rp564 juta yang merupakan akibat penandatanganan kerja sama tanpa mempedomani hasil perhitungan KJPP sehingga harga sewa tidak sesuai peraturan.
Baca juga: Eks Kadisparpora Kota Serang ajukan eksepsi kasus korupsi Stadion MY