Serang (Antaranews Banten) - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi mengingatkan masyarkaat akan bahaya peluang hadirnya informasi yang simpang siur, hoaks terutama melalui media sosial yang dapat menimbulkan sikap-sikap intoleransi.
"Melihat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya hoaks dan ujaran kebencian yang berkaitan dengan isu SARA di media sosial, perlu dikembangkan literasi media sosial bagi khususnya pelajar dan mahasiswa," kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat membuka acara Dialog Antarumat Beragama tentang Rumah Ibadah dan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2006 yang digelar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten di Serang, Selasa.
Pada acara yang dihadiri oleh semua pengurus forum agama-agama di Provinsi Banten itu, Andika menyoroti tentang maraknya peredaran hoaks yang membahayakan kerukunan umat beragama di Indonesia.
Menurutnya, media sosial memiliki potensi pemantik konflik antar ras, etnik dan agama saat berinteraksi melalui media sosial. Oleh karena itu, salah satu strategi membangun toleransi pada dunia maya adalah dengan meminimalkan peluang hadirnya informasi yang simpang siur, hoaks yang dapat menimbulkan sikap-sikap intoleransi.
Terkait hal itu, kata Andika, FKUB Provinsi Banten dapat turut mensosialisasikan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Bahwasanya salah satu point penting dalam setiap orang yang memperoleh konten atau informasi melalui media sosial tidak boleh langsung menyebarkannya sebelum diverifikasi dan dilakukan proses 'tabayyun' serta dipastikan kemanfaatannya.
Dalam penggunaan media digital, kata Andika, masyarakat wajib bermuamalah berdasarkan keimanan, ketakwaan, dan persaudaraaan seorang muslim agar menghindarkan diri dari kemaksiatan dalam berhubungan dengan sesama.
''Di jagat maya yang kini ramai oleh perseteruan tak jelas. Saat menjumpai konten negatif yang berisi ujaran kebencian dan hoaks, umat beragama harus bertabayyun melakukan proses verifikasi atau cek dan ricek tentang kebenaran sesuatu," kata Andika.
Andika mengatakan, penguatan nilai-nilai toleransi antar umat beragama juga dapat ditanamkan sejak dini di sekolah-sekolah. Andika meminta FKUB Provinsi Banten, Kanwil Kemenag dan Dinas Pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota agar dapat duduk bersama, bersinergi untuk merumuskan sistem pengajaran nilai-nilai pendidikan multi kultur untuk mengajarkan toleransi dan sikap positif antar umat beragama kepada anak-anak di Banten.
''Ini Agar mereka memiliki bekal pengetahuan tentang toleransi sejak dini," katanya.
Menurut Andika, kerukunan umat beragama di Provinsi Banten telah ada sejak masa Kesultanan Banten pada abad ke-16 silam. Bukti kerukunan itu adalah bangunan Vihara Avalokitesvara yang letaknya tidak jauh dari Masjid Banten Lama, kawasan peninggalan Kesultanan Banten di Kecamatan Kasemen Kota Serang.
''Kita harus meneladani kerukunan yang ditunjukkan oleh leluhur kita pada masa itu untuk pembangunan Banten ke depan sebagai daerah yang maju, mandiri dan berdaya saing," kata Andika.
Mengutip hasil survei nasional kerukunan umat beragama oleh Kementerian Agama pada tahun 2017, Andika mengatakan, rata-rata nasional kerukunan umat beragama di Indonesia berada pada poin 72,27 dalam rentang 0-100. Angka ini, kata Andika, menempatkan Indonesia pada kategori kerukunan tinggi yang berarti cukup harmonis.
''Pada survei tingkat kerukunan diukur melalui tiga indikator, yaitu tingkat toleransi, kesetaraan dan kerjasama antar umat beragama," kata Andika.
Sementara itu Ketua FKUB Banten AM Romly mengatakan, Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 mencerminkan bahwasanya pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan dan kabupaten.
''Izin mendirikan bangunan rumah ibadat, adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/ walikota untuk pembangunan rumah ibadat,” katanya.
Romly mengatakan, pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. Pendirian rumah ibadat, dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
''Pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," kata Romly.
Wagub Banten Ingatkan Masyarakat Bahaya Hoaks Di Medsos
Selasa, 30 Oktober 2018 18:18 WIB
Di jagat maya yang kini ramai oleh perseteruan tak jelas. Saat menjumpai konten negatif yang berisi ujaran kebencian dan hoax, umat beragama harus bertabayyun melakukan proses verifikasi atau cek dan ricek tentang kebenaran sesuatu