Kota Tangerang (ANTARA) - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang, Banten, melakukan pengawasan penggunaan perizinan gudang untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat menyebabkan penyimpangan distribusi barang.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kota Tangerang Shandy Sulaeman di Tangerang, Kamis, mengatakan kegiatan pengawasan di lapangan melibatkan DPMPTSP Kota Tangerang selaku pihak yang mengeluarkan tanda daftar gudang (TDG).
“Setiap pelaku usaha yang memiliki gudang atau pemilik gudang diwajibkan memiliki izin TDG. Adanya TDG ini berperan strategis dalam pengembangan perusahaan sebagai tanda bukti kepemilikan bahwa perusahaan telah didaftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi di daerah,” kata Shandy
Ia pun menjelaskan kegiatan pemeriksaan kepatuhan gudang ini dilakukan secara berkala guna memastikan beroperasi mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk soal izin usaha dan kelayakan bangunan.
Baca juga: Transportasi-pergudangan jadi penyumbang ekonomi terbesar Tangerang
Pengawasan ini juga bertujuan untuk menghindari potensi pelanggaran yang dapat merugikan konsumen dan lingkungan. Sebab usaha yang memiliki TDG dapat mendukung kelancaran rantai pasokan dan distribusi barang secara efisien dan sesuai regulasi.
"Jika pemilik gudang sudah mendaftarkan TDG ini, maka mereka secara rutin menyampaikan kondisi riil gudang mereka. Nantinya Pemkot bisa mengetahui keluar masuknya barang yang ada di gudang tersebut untuk masyarakat," katanya.
Tetapi bila pemilik gudang belum mendaftarkan TDG, Tim DPMPTSP akan langsung melakukan pendampingan untuk proses pendaftaran secara langsung.
"Ini sebagai salah satu langkah memudahkan para pengusaha gudang-gudang tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Bapenda Tangerang pastikan tidak buat "give away" ponsel murah