Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani (kiri) memeluk kuasa hukumnya Andri Darmawan (kanan) usai divonis bebas dalam sidang kasus dugaan penganiyaan kepada muridnya di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). Majelis Hakim memvonis bebas Supriyani karena dinilai tidak terbukti melakukan tindakan penganiyaan kepada muridnya seperti yang dituntutkan.
Hakim vonis bebas guru honorer Supriyani
Senin, 25 November 2024 17:11 WIB
