Serang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang inisial TS, yang diduga pelaku tindak pidana pemalsuan surat tanah.
Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan di Serang, Selasa mengatakan motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri.
“Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” ujar Dian.
Awalnya Nurmalia selaku pemilik tiga bidang tanah yang terletak di Kampung Sarongge Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat tanah melalui program Ajudikasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada 2022.
Akan tetapi, permohonan sertifikat tersebut tidak diterbitkan.
Baca juga: Polda Banten tangkap pelaku tawuran yang akibatkan satu orang luka
Kemudian sekitar Maret 2024, Nurmalia mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap ketiga bidang tanah miliknya tersebut.
Selanjutnya dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil bahwa terhadap ketiga bidang tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak milik atas nama TS yang terbit melalui program Ajudikasi PTSL 2022.
Dian menerangkan diduga bahwa proses penerbitan sertifikat menggunakan surat yang isinya palsu.
“Diduga proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu. Sehingga pelapor sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp2,1 M,” ujar Dian.
Dian mengatakan tersangka dijerat Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana enam tahun.
Baca juga: Polda Banten buru buronan mantan caleg Solichin atas pemalsuan surat
Polda Banten tangkap Kades Wanakerta atas dugaan palsukan surat tanah
Selasa, 3 September 2024 23:56 WIB