Ahli dari KPU Kota Serang Ida Budhiati, di Serang, Jumat, mengatakan ada perbedaan antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di sengketa Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019 maupun 2014.
Menurutnya di Pemilu 2024 MK menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk menindaklanjuti putusannya tanpa harus melaporkan kepada MK. Sedangkan di Pemilu sebelumnya, KPU harus melaporkan hasil tindaklanjut putusan MK kepada MK.
"Putusan MK hari ini, itu mengatakan bahwa tidak perlu dilaporkan kepada MK. Maknanya hasil akhir harus diputus oleh KPU. Jadi putusan MK berbeda, Apakah ada pergeseran kursi," katanya.
Baca juga: 20 data C hasil pemilu DPR RI hilang saat penyandingan di Kota Serang
Baca juga: 20 data C hasil pemilu DPR RI hilang saat penyandingan di Kota Serang
Terkait tindaklanjut 20 dokumen C Hasil yang hilang, kata Ida, karena MK tidak memerintahkan KPU melaporkan kepada MK, maka KPU memiliki diskresi untuk mencari solusi.
"Solusinya apa kalau C Hasil tidak ditemukan. Itu bukan penafsiran tapi bagian internalisasi kewenangan pejabat negara," jelasnya.
Ida juga mengatakan, ketika ada dokumen yang hilang, tidak serta merta tanggungjawab ada di pimpinan. Melainkan tergantung lokasi, dan kapan dokumen itu hilang. Sehingga pertanggungjawaban dibebankan tergantung otoritas yang dimiliki.
"Sangat tergantung lokasinya dimana. Hilangnya di tahapan apa, apakah kewenangan KPPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota. Tidak bisa di generalisir semua memiliki tanggung jawab sama. Sesuai otoritas," tuturnya.
Sementara itu, saksi yang dihadirkan oleh pelapor yakni Ketua KPPS TPS 28 Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Haerudin mengatakan saat penghitungan suara di TPS saat 14 Februari disaksikan oleh saksi, pengawas TPS, dan juga masyarakat. Saat penghitungan sendiri ia mengaku bahwa pencahayaan di TPS tersebut cukup terang. Sehingga ia meyakini apa yang ia tulis di C Hasil sama dengan apa yang tercoblos di surat suara.
"Terang ada pencahayaan di TPS. disaksikan saksi, pengawas, masyarakat. C Hasil Plano, kemudian kita salin di C Salinan. Sama, karena kita catat sama persis dengan C Plano. Tidak ada perubahan saya bisa meyakinkan itu," paparnya.
Usai penghitungan, semua surat suara dimasukkan dalam kotak suara dan dalam kondisi tersegel rapih hingga dibawa ke gudang PPS. Setelah dari PPS, ia mengaku sudah tidak mengetahui kondisi yang terjadi terhadap kotak suara tersebut hingga pada akhirnya saat penyandingan ada C Hasil yang hilang dan saat dihitung ulang berbeda dengan perolehan di TPS.
"Saya membuktikan sesuai sumpah aturan. Dihitung dan ditanyakan yang mana yang tercoblos," jelasnya.
Baca juga: Jumlah suara sah pileg di Kabupaten Serang berubah pasca penyandingan
Baca juga: Jumlah suara sah pileg di Kabupaten Serang berubah pasca penyandingan
Dalam sidang pembuktian ini pihak pelapor menghadirkan empat saksi dua diantaranya merupakan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Sedangkan pihak KPU Kota Serang dalam perkara ini sebagai terlapor menghadirkan ahli yakni Ida Budhiati yang merupakan akademisi dan juga mantan Anggota DKPP RI.
Sebelumnya, pada saat proses penyandingan data C Hasil dan D Hasil dari 74 TPS yang dilakukan penyandingan, 20 data C hasil diantaranya hilang. Yang memuat hitungan dari PDIP yang hilang semuanya berada di Kecamatan Taktakan.
Penyandingan antara C Hasil TPS dan D Hasil kecamatan dilakukan atas dasar Putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Putusan itu memerintahkan penyandingan 120 TPS di Dapil Banten 2, yaitu di Kota Serang dan Kabupaten Serang untuk suara caleg PDIP yang digugat oleh Partai Demokrat.
Baca juga: KPU Provinsi Banten tuntaskan penyandingan suara pileg
Baca juga: KPU Provinsi Banten tuntaskan penyandingan suara pileg