Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan berbagai bentuk judi daring atau online, dan juga bisa melaporkan melalui kanal pengaduan.
"Kami mengajak masyarakat bekerja sama memberikan informasi penting terkait dengan judi online melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK," kata Kepala Diskominfo Kota Tangerang Indri Astuti di Tangerang, Banten, Kamis.
Ia mengatakan imbauan ini disampaikan terkait pernyataan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto yang mengatakan ada peningkatan jumlah kasus judi online di Indonesia secara signifikan sejak 2017. Tercatat ada 3,2 juta WNI terlibat judi online sepanjang 2023.
Baca juga: Orang tua di Kota Tangerang diimbau bawa anak ke puskesmas ikut imunisasi
Hal ini disampaikan Menkopulhukam berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Selasa (23/4).
Oleh karena itu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk bijaksana menggunakan kecanggihan teknologi.
Sejumlah modus digencarkan untuk menarik masyarakat menjadi pemain. Hal inilah yang perlu diketahui dan dipahami masyarakat Kota Tangerang bahwa judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi.
Jangan sampai masyarakat terjerat judi online dan lebih bijaksana dengan kecanggihan teknologi saat ini untuk keperluan yang lebih bermanfaat.
“Partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,” kata dia.
Baca juga: Kota Tangerang-Kota Yantai China jalin kerja sama "sister city"
Masyarakat Kota Tangerang diimbau tidak tergiur judi online
Kamis, 25 April 2024 10:07 WIB