Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Spanyol menjatuhkan hukuman empat setengah tahun penjara kepada mantan pemain Barcelona dan Timnas Brazil Dani Alves karena kasus pemerkosaan.
Dikutip dari France24, Kamis, Dani Alves telah terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan kepada seorang gadis di sebuah klub malam di Barcelona pada Agustus 2022 silam.
"Korban tidak menyetujuinya dan terdapat bukti bahwa, di luar kesaksian pelapor, pemerkosaan tersebut dapat dianggap terbukti," tulis pernyataan resmi pengadilan Barcelona.
"Pengadilan mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa secara tiba-tiba menarik pelapor, melemparkannya ke tanah dan melakukan penetrasi ke vaginanya sehingga tidak dapat bergerak, sedangkan pelapor mengatakan tidak dan ingin pergi," sambung pernyataan tersebut.
Baca juga: Dani Alves pesepak bola dengan trofi terbanyak dalam sejarah
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Dani Alves untuk menjalani masa percobaan selama lima tahun setelah menyelesaikan hukuman penjara.
Pemegang tiga gelar Liga Champions bersama Barcelona itu juga dituntut membayar sebesar 150 ribu euro atau sekitar Rp 2,5 miliar sebagai bentuk kompensasi kepada korban.
Jaksa telah menyuarakan hukuman sembilan tahun penjara bagi pria berusia 40 tahun itu diikuti dengan masa percobaan 10 tahun.
Dani Alves masih dapat mengajukan banding setelah sebelumnya bersaksi di persidangan bahwa hubungan seks dengan wanita tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Pria berkebangsaan Brazil tersebut diadili awal bulan ini atas tuduhan memperkosa seorang wanita di klub malam Sutton pada dini hari 31 Desember 2022.
Dani Alves tercatat mengawali kariernya sebagai pesepak bola pada 2001 bersama klub Brazil Bahia dan selanjutnya melanglang buana ke berbagai klub Eropa seperti Sevilla, Barcelona, Juventus, Paris Saint-Germain hingga terakhir bermain di klub Meksiko UNAM.
Baca juga: Arsenal menyerah dari tuan rumah Porto 0-1
Baca juga: Ratcliffe minta Manchester United belajar dari Man City dan Liverpool
Kasus perkosaan, mantan pemain Barcelona Dani Alves dihukum 4,5 tahun
Kamis, 22 Februari 2024 20:54 WIB