Tangerang (Antara News) - Pemerintah Kota Tangerang telah mengajukan Raperda tentang Pajak Daerah yang di dalamnya mengatur tidak pengenaan tarif BPHTB bagi waris, wakaf dan hibah bagi kepentingan umum.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman di Tangerang, Jumat, menjelaskan pengajuan raperda tersebut untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan secara ekonomi dan tidak mampu melakukan pengurusan mutasi SPPT PBB karena terkendala BPHTB yang cukup tinggi.
Kemudian, BPD pun melakukan inovasi dengan membuat pelayanan online yang dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Layanan aplikasi PBB online bagi wajib pajak dalam mengetahui jumlah tagihan maupun pengecekan status selesai/belum pelayanan PBB yang diajukan oleh wajib pajak.
Aplikasi PBB online tersedia di aplikasi Tangerang LIVE yang bisa diunduh oleh masyarakat melalui smart phone.
Dalam aplikasi tersebut, ada dua layanan yang tersedia yakni i-PBB Tangerang adalah aplikasi untuk menampilkan informasi pajak bumi dan bangunan Kota Tangerang berdasarkan data nomor objek pajak (NOP).
Lalu cek pelayanan PBB yang merupakan aplikasi untuk pengecekan status selesai/belum pelayanan PBB yang diajukan oleh wajik pajak ke badan pendapatan daerah dengan menggunakan nomor pelayanan.
Pemkot Siapkan Peraturan Tanah Wakaf Bebas BPHTB
Senin, 17 Juli 2017 15:59 WIB