Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten mendampingi para korban kekerasan yang dialami anak dan perempuan di daerah ini agar kehidupan mereka kembali normal.
"Pendampingan terhadap korban kekerasan terhadap anak dan perempuan itu merupakan wujud komitmen pemerintah daerah," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak Abdul Rohim di Lebak, Minggu.
Pemkab Lebak melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dapat melakukan pendampingan kepada anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.
Baca juga: Selama 2023, pengaduan kasus kekerasan anak naik tiga kali lipat
Baca juga: Selama 2023, pengaduan kasus kekerasan anak naik tiga kali lipat
Para korban kekerasan seksual tersebut dilakukan pendampingan dengan melibatkan psikolog kejiwaan agar mereka kembali kehidupan normal.
Selain itu juga pendampingan proses hukum dengan kolaborasi bersama Unit PPA Polres Lebak agar pelaku kejahatan kekerasan itu bisa diproses sampai Pengadilan Negeri.
Sebagian besar pelaku kekerasan seksual itu dilakukan orang-orang terdekat dan sepanjang tahun 2023 di antara pelakunya orang tua tiri, saudara sendiri, tetangga, guru , kekasih hingga teman dekat.
Selain itu juga pihaknya melakukan pendampingan terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca juga: Ini cara Prabowo-Gibran babat kekerasan perempuan dan anak
Baca juga: Ini cara Prabowo-Gibran babat kekerasan perempuan dan anak
Untuk pendampingan KDRT dilakukan mediasi agar mereka kembali pasangan suami isteri dengan membuat surat perjanjian bahwa tidak terjadi kekerasan diakan datang.
"Kami tahun 2023 melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual anak dan KDRT sekitar 130 kasus dan menurun dibandingkan tahun sebelumnya lebih dari 130 kasus," kata Abdul Rohim.
Sementara itu, Siti Nurasiah, seorang aktivis Gerakan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Lebak mengatakan saat ini jumlah kekerasan terhadap anak dan KDRT menurun hingga 130 kasus dari sebelumnya hingga mencapai 150 kasus.
Selama ini, pendampingan yang dilakukan UPTD PPA Lebak berjalan baik dan mereka para korban ditangani dengan melibatkan relawan perempuan, psikologi, Kementerian Agama dan aparat hukum.
"Kami dan pemerintah daerah mensosialisasikan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak maupun KDRT agar masyarakat berani melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian agar bisa diproses hukum," katanya menjelaskan.
Baca juga: Pengawasan orang tua disebut berperan cegah kekerasan seksual
Baca juga: Pengawasan orang tua disebut berperan cegah kekerasan seksual