Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kemenkumham Banten Jalu Yuswa Panjang di Serang, Banten, Jumat, mengatakan, memeriksa dua regu jaga yang bertugas pada saat hari kejadian pada, Minggu (26/11).
"Satu regu jaga berjumlah sembilan orang dan mengawasi 900 Napi, petugas piket jaga pada waktu itu ada dua regu total 18 orang sedang diperiksa,” katanya.
Baca juga: Minum oplosan, dua narapidana Lapas Serang meninggal dunia
Ia juga meminta para napi yang berpesta miras disatukan dalam satu kamar agar memudahkan saat melakukan pengawasan. Pihaknya juga meminta kepada Kalapas Kelas IIA Serang untuk meningkatkan pengawasan terhadap narapidana yang mengkonsumsi minuman oplosan.
“Dari delapan orang napi yang sudah mengakui meminum oplosan supaya mudah mengawasinya untuk dijadikan satu kamar yang aksesnya mudah, supaya cepat pertolongan pertama jika terjadi keluhan kembali," katanya.
Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, Fajar Nur Cahyono, di Serang, Banten, Jumat, menyampaikan bahwa, total ada 15 narapidana yang kedapatan meminum coca-cola yang dicampur alkohol hand sanitizer.
"Totalnya kurang lebih yang minum ada 15 orang warga binaan, karena ada itu didapati dari dua kamar 8 dan 9," katanya saat ditemui di Lapas Kelas II A Serang, Jumat.
Baca juga: Total 15 napi minum oplosan hand sanitizier di Lapas Serang
Fajar menyampaikan, kadar alkohol di hand sanitizer tersebut sekitar 70 persen. Dan dari 15 narapidana tujuh orang diantaranya mengeluhkan sakit seperti mual dan pusing hingga di larikan ke RSUD Banten, Senin (27/11) lalu.
Namun, dua narapidana dinyatakan meninggal dunia setelah dilakukan perawatan oleh pihak rumah sakit.
"Keduanya adalah tahanan narkotika berinisial BY dan BP. BY dihukum 5 tahun 6 bulan. Sedangkan BP dihukum 7 tahun. Keduanya bersalah berdasarkan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009," pungkas Fajar.
Baca juga: Eks narapidana narkoba asal Malaysia diusir dari Bali