Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI untuk mencegah tersangka Firli Bahuri (FB) bepergian ke luar negeri.
Terkait hal itu, Kepolisian sudah menyurati Ditjen Imigrasi agar pencegahan terhadap tersangka FB bisa segera ditindaklanjuti.
"Surat tersebut sudah diterima Ditjen Imigrasi, ditujukan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang kita lakukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka
Adapun lama waktu pencegahan tersebut, kata Ade, adalah 20 hari. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11) malam.
Baca juga: Rancangan Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri disiapkan
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam.
Ade menyebut terdapat 91 saksi dan delapan orang saksi ahli yang diperiksa sejak 9 Oktober 2023.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan delapan orang saksi ahli, (Di antaranya) empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi dan satu orang ahli digital forensik dan satu orang ahli multimedia," ujar Ade.
Baca juga: KPK tegaskan penetapan tersangka mantan Mentan SYL tidak cacat hukum
Polda Metro koordinasi dengan Imigrasi soal pencegahan Firli ke luar negeri
Jumat, 24 November 2023 15:30 WIB