Tangerang, (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menduga ada celah pungutan liar (pungli) dalam pembuatan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) sehingga perlu ada penjelasan kepada pemilik tanah menyangkut biaya resmi secara terbuka.
"Kepala desa dan camat supaya memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada soal Prona, jangan sampai meminta uang lebih kepada warga," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Tangerang Heri heryanto di Tangerang, Minggu.
Heri mengatakan kepala desa harus bicara dengan arif dan bijaksana kepada warga mengenai biaya resmi dan tidak membebani dalam pembuatan sertifikat Prona.
Pernyataan tersebut terkait aparat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang melakukan sosialisasi Prona dengan melibatkan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) setempat.
Ia mengatakan semua pihak yang terlibat dalam pembuatan sertifikat harus dapat menghindari pungli dan mengikutsertakan kepala desa, petugas pengukuran, mitra satuan tugas serta administrasi program.
Tujuan sosialisasi agar dapat mengawal program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona tahun 2017.
Dalam program tersebut rawan terhadap tindakan pungli baik oleh pelaksana maupun warga pemilik lahan dan masing-masing berharap agar sertifikat cepat rampung.
BPN Kabupaten Tangerang selama 2017 telah menerbitkan sekitar 4.000 lembar sertifikat tanah.
Target pembuatan pada 2017 dengan menerbitkan 30.000 sertifikat yang tersebar pada 12 desa dalam lingkup tiga kecamatan.
Sejak Januari 2017 hingga pertengahan Mei 2017 telah dicetak sebanyak 4.112 lembar sertifikat dengan prosentasi mencapai 14 persen.
Heri menambahkan kepala desa harus memberikan penjelasan menyangkut biaya resmi yang harus dikeluarkan agar warga merasa puas karena biaya Prona sebagian dari APBN dan lainnya dibebankan kepada pemilik tanah.
Pembuatan sertifikat tanah biasanya selesai dalam waktu tiga hingga enam bulan, namun dalam Prona itu rampung selama dua pekan.
Heri mengharapkan pemilik tanah untuk melengkapi segara persyaratan yang dibutuhkan petugas BPN dan hindari tindakan pungli.
Sebelumnya, Kepala BPN Kabupaten Tangerang, Himsar mengatakan biaya pengukuran tanah, pemasangan patok dan materai maupun PBB dikenakan kepada warga serta biaya lainnya dari APBN.
Pewarta: Adityawarman: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.