Serang (ANTARA) - Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Staf Administrasi tk. I Samsat Gerai Cikande, Hendrik Nofian melakukan kunjungan ke kantor PT PLN Persero) ULP Cikande di Jalan Raya Serang- Jakarta Km 11, Cikande, Gorda, Kabupaten Serang, Rabu (7/6/2023).
Kedatangan petugas Jasa Raharja di PT PLN (Persero) ULP Cikande disambut baik oleh Staf Kantor PT PLN (Persero) ULP Cikande. Kunjungan ini selain dalam rangka silaturahmi, juga koordinasi terkait pendataan kendaraan dinas milik PT. PLN (Persero) khususnya ULP Cikande. Selain itu juga sebagai bentuk sinergitas antar perusahaan dibawah naungan BUMN.
Baca juga: Pastikan Masyarakat Dapat Manfaat Pelayanan Jasa Raharja Saat Menjalani Perawatan di RSUD Kab Tangerang Akibat Laka Lantas
Dalam pertemuan tersebut juga menyampaikan sosialisasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun.
Hendrik juga menyampaikan terkait manfaat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Selain ikut turut serta dalam pembangunan daerah khususnya Provinsi Banten, dalam hal berkendara mereka akan terproteksi asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja dengan adanya SWDKLLJ.
Dari lokasi berbeda, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menjelaskan dengan membayar PKB maka masyarakat juga akan membayar SWDKLLJ nya. Manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka.
"Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas," ungkap Saldhy Putranto.
Sinergi Bersama BUMN, Jasa Raharja Cabang Banten Sosialisasikan UU. 22 Tahun 2009 di PLN ULP Cikande
Kamis, 8 Juni 2023 8:30 WIB
Manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya pera