Serang (ANTARA) - Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalulintas yang terjadi Di Jalan Pamarayan-Rangkasbitung Tepatnya Kampung Pasir Kadu Desa Sangiang Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang Prov Banten, Rabu (5/4/2023).
Korban adalah kakek berusia 68 tahun dengan ketika Kendaraan Honda Beat yang di kendarai korban sebelum kejadian berjalan dari arah Gang sebelah kiri menuju jalan Pamarayan –Rangkas Bitung pada saat berbelok ke kiri menuju arah rangkas dan pada saat merintangi jalan secara bersamaan dari arah Pamarayan menuju Rangkas Bitung berjalan kendaraan Yamaha R 15 Yang di kendarai pemuda Sehingga terjadi tabrakan.
Akibat dari kecelakaan tersebut kedua pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan kedua kendaraan mendapat kerusakan kemudian di amankan di mako Polres Serang.
"Kami segenap jajaran Jasa Raharja Banten menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi dan kami turut mendoakan agar korban mendapatkan tempat yang mulia di sisinya," ujar Saldhy Putranto, Kepala Cabang Jasa Raharja Banten.
Petugas Mobile Service Kantor Jasa Raharja Banten Patra Manggala mengunjungi rumah duka dan bertemu dengan kerabat korban kecelakaan dan secara simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas.
"Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga korban kecelakaan. Kami di PT Jasa Raharja kembali menghimbau para pengguna jalan untuk selalu memperhatikan penggunaan alat keselamatan dengan benar, penggunaan helm serta kondisi kendaraan yang baik dan pengendara dalam keadaan prima," jelas Patra.
"Kami selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk membantu para korban kecelakaan lalu lintas, kami mohon doa terbaiknya agar kami dapat melayani masyarakat dengan baik dan lebih baik lagi," pungkas Saldhy.
PT Jasa Raharja juga selalu berupaya meningkatkan pelayanannya dari waktu ke waktu. Saat ini keluarga korban tidak perlu mengurus ganti rugi di kantor Jasa Raharja. Petugas Kepolisian Jasa Raharja siap mendatangi dokumen klaim dan membantu mengisi dokumen ganti rugi untuk diterbitkan di tempat tinggal korban.